Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

 

Tuban TargetNews.id – Dua orang pria diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat edarkan uang palsu. Modus kedua pelaku dengan cara membelanjakan di warung kelontong di wilayah Kecamatan Tambakboyo

Dua tersangka yakni
1. Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo
2. Andik Setyawan (30) , warga Desa Sembungin, Bancar

Dari tangan kedua tersangka, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,1 juta dari total Rp 20 juta yang telah diedarkan

“Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian,” kata Kanit Pidum, Ipda Moh Rudi, Selasa (08/04/2025).

Baca juga  Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Ditambah Ipda Moh Rudi, untuk kualitas uang palsu hasil cetakan yang diedarkan terbilang kasar dan mudah dikenali. Ini jika diraba dan dilihat dengan teliti

Para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu Rp 20 juta dari membeli dengan harga Rp 2 juta uang asli

Uang palsu ini di dapatkan dari salah satu orang dari Kota Batu

Saat ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban, uang palsu yang berhasil diamankan tersisa Rp 3,1 juta rupiah

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadhan dengan tergiur untung besar. Uang palsu ini didapatkan dengan cara beli uang palsu Rp 20 juta dengan harga Rp 2 juta,” terang Kanit Pidum Ipda Moh Rudi

Baca juga  Tutup TMMD ke-120 Kodim 1202/Skw Pangdam XII/Tpr Wujud Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Bangun Wilayah

Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat Undang-Undang mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar

Kini tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban juga tengah mengembangkan kasus ini tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar

Pihak kepolisian imbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua PW DMI Prov Kalbar Ingatkan Masjid Tidak Menjadi Tempat Berpolitik Praktis Dan Jaga Toleransi Beragama

Uncategorized

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK AMANKAN KUNJUNGAN PRESIDEN JOKOWI TINJAU PROGRESS SMELTER

BERITA UTAMA

Pondasi Jalan Pendekat Jembatan Garuda Rampung, Struktur Beton Tepi Dekat Kian Terlihat

BERITA UTAMA

Jemput Bola, Kasi Propam Polresta Palangka Raya Dampingi Rikkes Personel

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam di Wilkumnya Pastikan Sitkamtibmas Kondusif.

Artikel

Bupati HST Dan Dandim 1002/HST Tanam Pohon Durian Di Puncak Gunung Titi

Artikel

Profil Polri: Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan