Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

 

Tuban TargetNews.id – Dua orang pria diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat edarkan uang palsu. Modus kedua pelaku dengan cara membelanjakan di warung kelontong di wilayah Kecamatan Tambakboyo

Dua tersangka yakni
1. Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo
2. Andik Setyawan (30) , warga Desa Sembungin, Bancar

Dari tangan kedua tersangka, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,1 juta dari total Rp 20 juta yang telah diedarkan

“Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian,” kata Kanit Pidum, Ipda Moh Rudi, Selasa (08/04/2025).

Baca juga  Wakil Walikota Buka Gama Carnival, Puncak Milad ke-30 SD Ihsaniyah Gajahmada

Ditambah Ipda Moh Rudi, untuk kualitas uang palsu hasil cetakan yang diedarkan terbilang kasar dan mudah dikenali. Ini jika diraba dan dilihat dengan teliti

Para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu Rp 20 juta dari membeli dengan harga Rp 2 juta uang asli

Uang palsu ini di dapatkan dari salah satu orang dari Kota Batu

Saat ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban, uang palsu yang berhasil diamankan tersisa Rp 3,1 juta rupiah

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadhan dengan tergiur untung besar. Uang palsu ini didapatkan dengan cara beli uang palsu Rp 20 juta dengan harga Rp 2 juta,” terang Kanit Pidum Ipda Moh Rudi

Baca juga  Ciptakan rasa aman saat Taraweh, Sat Samapta laks giat Penjagaan, Pengaturan & Patroli ke Masjid / Mushola

Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat Undang-Undang mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar

Kini tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban juga tengah mengembangkan kasus ini tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar

Pihak kepolisian imbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 15/Klirong Laksanakan Cek Kendaraan Dinas Dan Kendaraan Pribadi Prajurit Dan PNS Di Kodim 0709/Kebumen

BERITA UTAMA

Kasasi Sugiarto Sinugroho (Direktur Utama PT SHC) dan Steven Sinugroho (Direktur PT SHC) Ditolak Mahkamah Agung (MA).

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

BERITA UTAMA

Kapolri Pimpin Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Polres Pulang Pisau Siap Amankan Ramadan dan Lebaran

Artikel

Surabaya Tenang di Malam Minggu: Polrestabes All Out Cegah Balap Liar Zero dan Gengster

Artikel

Warga Berduka Dibulan Suci Ramadhan 1445 H, 1 Rumah Milik Pak Selamat Susanto Dan 1 Warung Kopi Milik Ibu Ginah Di Dusun lV, Ludes Terbakar

Artikel

Hadiri Groundbreaking Rumah Ibadah SPN, Kapolres Pulang Pisau Dukung Penguatan Pembinaan Mental

Uncategorized

Kembali Sambangi SPBU, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan dan Penertiban Antrian.