Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 20 April 2025 - 05:53 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba, Pelaku Inisial AM Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polisi

Pelaku Pengedar Narkoba, Pelaku Inisial AM Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polisi

Pelaku Pengedar Narkoba, Pelaku Inisial AM Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polisi

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan komitmen berantas peredaran Narkoba, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AM (40th) warga Dsn. Blanggar Ds. Pakong, Kec. Pakong Kab. Pamekasan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wib di halaman rumah tepatnya di dalam surau/langgar di Da. Lebbek Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika gol.I jenis sabu-sabu yang memiliki berat kurang lebih 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram, terang Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca juga  Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

“Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres Pamekasan menyampaikan bahwa masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas

Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.

Dan kami Polres Pamekasan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, ” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004

Ali

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Patroli Sambang SPBU Sat Binmas Polres Sampaikan Pesan kamtibmas

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN IX AMBON MENGHADIRI KEGIATAN PEMANTAPAN VISIT BOARD SEARCH AND SEIZURE

Uncategorized

Hadirkan Motor Bajaka Presisi, Polsek Rakumpit Tumbuhkan Motivasi Membaca

Uncategorized

Sambangi Ke penjual Makanan personil Satbinmas Polres Pulpis Sampaikan Beberapa Pesan Kamtibmas

Artikel

Dandim 0713 Brebes Irup Penurunan Bendera Merah Putih Pada Peringatan HUT RI Ke 79 Di Alun-alun Brebes

Uncategorized

Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla ini yang di Lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Sebanyak 466 Polisi RW Polres Batu Diterjunkan Perkuat Fungsi Bhabinkamtimas