Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 11:15 WIB

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

 

Pontianak-TargetNews.id Polda Kalbar – 23 April 2025 Sindikat perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdanganan Orang skala Internasional terbongkar di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC).

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS. Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 wib.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

Baca juga  Satgas Kemanusiaan Yonmarhanlan VII Kupang di Posko Konga Menerima Kunjungan Pangkoarmada 2

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wagitri Selasa, 22 April 2025.

Menurut AKP Wagitri, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap
Wagitri.

Lanjut Wagitri, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

Baca juga  Jaga Kelestarian Raja Ampat, DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Ketegasan Menteri Bahlil Cabut IUP

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Kasi Humas.

Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.(TG)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jatimulyo Jadi Mitra Babinsa Koramil 08/Alian, Beri Apresiasi Pemdes

Artikel

Pondok Pesantren An Nur 2 Bululawang, Dapat Bantuan Mobil Ambilance Dari BRI

Uncategorized

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas.

Artikel

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Kapolres Trenggalek Bersama Warga Panen Raya Jagung

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Imbau Keselamatan dan Lakukan Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Polres Tegal Tindak Lanjuti Aduan 110, Amankan Terduga Pelaku Sabung Ayam Di Talang

Uncategorized

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kryd