Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 12:29 WIB

Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

 

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelajar berinisial DUR (17) dan JTTI (17), yang diduga kuat terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam yang sempat menggemparkan jagat maya.

Kedua remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025).

“Kami amankan dua remaja yang diduga kuat terlibat aksi yang meresahkan masyarakat,” ujar Ipda Wahyudi, Rabu (23/4).

Ia mengatakan penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh pemuda berhenti di wilayah Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari (18/4/2025) pukul 03.02 WIB.

Baca juga  Suasana Idul Fitri, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Silaturahmi Ke Rumah Warga Binaan

Dalam video tersebut, tampak salah satu pemuda mengacungkan senjata tajam jenis parang, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Polisi akhirnya bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

“Setelah video viral, kami langsung lakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku melalui rekaman CCTV,” jelas Ipda Afandi.

Hasil pemeriksaan mengungkap DUR sebagai pembawa senjata tajam jenis parang, sementara JTTI merupakan pengendara motor yang membonceng DUR.

Baca juga  Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Korp Raport Sekaligus Pemberian Reward Anggota Polri Dan Masyarakat

Kepada Polisi, keduanya mengakui hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama “Pasukan Senyap 808 LMG”, yang sebelumnya telah disepakati melalui DM Instagram.

“Motif mereka adalah tawuran. Komunikasi dilakukan lewat DM Instagram,” lanjutnya.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa celurit dan parang diamankan di Mapolres Lamongan.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 503 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan mengganggu ketenteraman malam.

Polisi masih memburu delapan anggota kelompok lain yang terekam di lokasi kejadian. Red.T

Share :

Baca Juga

Artikel

Posko TMMD ke-121 Hadirkan Suasana Informatif dan Terkini

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Black Spot, Sasaran Daerah Rawan Kecelakaan

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

Dukung Dan Sukseskan Program Serapan Gabah Petani, Koramil Bantaran Melakukan Pendampingan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Artikel

Dandim Dan Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Vicon Ketahanan Pangan Bersama Aster Kasad

Uncategorized

Jaga Ketertiban, Polsek Kahayan Tengah Lakukan Pengamanan Pasar Murah