Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Adimas Firmansyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.

“Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” kata AKP Adimas, Senin (6/5).

Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan Patroli Maja cegah karhutla

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.

Tetapi dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.

“Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan Polisi terpisah,” ujar AKP Adimas.

Baca juga  "Kodim 0104/Aceh Timur Bangun Kembali Jembatan Armco, Pulihkan Akses Vital Dua Desa di Birem Bayeun"

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.

“Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar AKP Adimas.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif.

“Mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danramil 04/KraHadiri Mudes Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2024 Desa Giripurno

Artikel

Mengobati Rindu Karena Orang Tuanya Tidak Hadir, Dankodiklatal Pinjamkan HP Kepada Lulusan Siswa Satdik 2 untuk Video Call

BERITA UTAMA

Pedagang Ikan Di Belakang Pasar Srimangunan Sampang Dikeluhkan Warga Sekitar

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Polres Kapuas Hulu Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

BERITA UTAMA

RUTAN SUMENEP LAKUKAN WISUDA PURNABAKTI PENGAYOMAN TERHADAP 1 ORANG PEGAWAI PURNA TUGAS

Artikel

Terus Berkelanjutan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Masyarakat Gotong Royong Di Wilayah Desa Binaan

Artikel

Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Warungkiara, 1.059 Warga Binaan Terima Remisi Dasawarsa, 19 Langsung Bebas