Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO – Respon cepat laporan warga, Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Kecamatan Krucil.

AN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang wanita inisial SF asal Mayang Jember, di salah satu hotel yang berada di Bondowoso, Sabtu ( 10/5/2025 ).

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN dan korban janjian bertemu di salah satu Hotel.

Dengan mengajak temannya,yakni SW korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel yang berada di Bondowoso.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Membaca

“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,”kata Iptu Bobby.

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada korban.

“Jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka video korban akan disebar,” terang Iptu Bobby, Senin (12/5).

Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

Saat berada di dalam hotel, AN juga mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada Polisi.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni SW yang berada di luar hotel.

Baca juga  Tingkatkan Kesadaran Akan Kesehatan, Satgas Yonif 611/Awang Long Turun Tangan Pantau Kesehatan Balita

Kemudian SW melapor kepada Security dan pelaku AN langsung diamankan oleh security hotel, untuk diserahkan ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” pungkas Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Dampingi Bunda PAUD Tanah Laut Saat Berkunjung di TK Kartika V-30

Artikel

Babinsa Labuan Amas Selatan Dampingi Petani Panen Sayur

Artikel

Personil Polsek Kahayan Hilir Bantu Relawan Dirikan Rest Area untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul

Uncategorized

Patroli Malam di Wilkum Polsek Maliku untuk Pastikan Kamtibmas Kondusif.

Artikel

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Artikel

Tidak Memakai Helm, Dengan Cara Humanis Polisi Berikan Teguran

BERITA UTAMA

Hebat! Yunita Putri Jayanti, Juara 2 Duta Kampus Poltera Sampang 2023

BERITA UTAMA

KENALKAN JIWA PATRIOTISME SEJAK DINI, PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN TK ISLAM GUPPI 1 KOTA SORONG