Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO – Respon cepat laporan warga, Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Kecamatan Krucil.

AN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang wanita inisial SF asal Mayang Jember, di salah satu hotel yang berada di Bondowoso, Sabtu ( 10/5/2025 ).

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN dan korban janjian bertemu di salah satu Hotel.

Dengan mengajak temannya,yakni SW korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel yang berada di Bondowoso.

Baca juga  Danramil 1008-06/Banua Lawas-Pugaan Hadiri Panen Raya Serentak di Desa Jirak

“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,”kata Iptu Bobby.

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada korban.

“Jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka video korban akan disebar,” terang Iptu Bobby, Senin (12/5).

Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

Saat berada di dalam hotel, AN juga mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada Polisi.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni SW yang berada di luar hotel.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Kemudian SW melapor kepada Security dan pelaku AN langsung diamankan oleh security hotel, untuk diserahkan ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” pungkas Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Cimic Satgas Indobatt XXIII-R/UNIFIL Bersama G9 Cimic Sector East dan Cimic Spanbatt, Di Akhir Misi Berkolaborasi untuk Berdonasi

Uncategorized

Rutin Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Tirta Baribis Brebes BUMD Air Minum Terbaik

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Petugas Kesehatan Puskesmas Dalam Kegiatan PIS-PK

Artikel

ETLE Handheld Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Digital di kota besar

BERITA UTAMA

PMI Brebes Terima Hibah Tanah