Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:50 WIB

Polisi Ringkus Pelaku, Pemalakan Sopir Truk

Polisi Ringkus Pelaku, Pemalakan Sopir Truk

Polisi Ringkus Pelaku, Pemalakan Sopir Truk

 

Mojokerto, – Polisi meringkus seorang preman yang diduga kerap memalak sopir truk di Jalan Bypass Mojokerto dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan uang yang disinyalir hasil memalak para sopir.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi pemalakan di Jalan Bypass Mojokerto. Seorang preman sering memalak para sopir truk yang melintas di jalan nasional wilayah Trowulan, Puri, sampai Mojoanyar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama pun menerjunkan Tim Jatanras untuk memburu preman tersebut. Perburuan pun membuahkan hasil. Tim meringkus Iman Dwi Christianto alias Bobi (44) yang berhenti di pinggir Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Kecamatan Puri pada Jumat (2/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Patroli Dialogis, Berikan Himbauan Kamtibmas

“Saat digeledah, ditemukan sebilah celurit yang simpan di tas selempang tersangka. Diduga celurit ini akan ia gunakan untuk memalak dan meminta sejumlah uang kepada para sopir truk dari luar daerah,” jelas Suparno saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Minggu (11/5/2025).

Selain celurit, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka, 1 tas slempang abu-abu, jaket dan topi milik pelaku, serta uang Rp 20.000 yang diduga hasil pelaku melalak para sopir truk di Jalan Bypass Mojokerto.

Baca juga  Bupati Tegal Dorong Modernisasi Pertanian melalui Penyaluran Bantuan Sarana Produksi

Premanisme di Jalan Bypass Mojokerto, lanjut Suparno, sudah meresahkan masyarakat. Sebab preman ini nekat naik ke kabin truk untuk meminta uang Rp 5-10 ribu kepada para sopir. “Para sopir merasa takut karena pelaku membawa senjata tajam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Iman kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Preman asal Panggreman, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

“Kami imbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” tandas Suparno.

Rrdaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Kepala Sekolah SDN 11 Kota Lama Apresiasi Pembangunan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Tengah Laksanakan Patroli Ke SPBU

BERITA UTAMA

Pada giat Poslap 11 Desa Bahaur Tengah, Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Himbau Pengguna Jalan Patuhi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Brosur

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Cek Keamanan Mesin ATM Bank Kalteng Pandih Batu

BERITA UTAMA

Respon Kanit Reskrim Polsek Tampan Ketika Wartwan WA yang Diblokir