Meresahkan Masyarakat, 4 Pencuri Motor Ditangkap Tim Opsnal Polres Pamekasan

Meresahkan Masyarakat, 4 Pencuri Motor Ditangkap Tim Opsnal Polres Pamekasan

Meresahkan Masyarakat, 4 Pencuri Motor Ditangkap Tim Opsnal Polres Pamekasan

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Tim Opsnal Polres Pamekasan Kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Kali ini, Polisi berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka pencuri motor diantaranya berinisial, AR, S, KR dan MR.

Keempat tersangka ini melakukan pencurian di tempat berbeda.

Diantaranya di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan dan Kelurahan Gladak Anyar.

Semua tersangka adalah warga Kabupaten Pamekasan yang usianya terbilang masih muda.

Dalam Konferensi pers, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, modus para tersangka mencuri berbagai merek motor ini dengan cara menyisir (hunting) ke sejumlah lokasi, seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum'at Curhat di Kedai Kopi Polsek Kahayan Tengah bertempat di Desa Bukit Rawi Kec. Kahayan Tengah.

Dari keempat tersangka pencuri motor tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti, 1 unit motor Supra, 1 unit motor Vario dan 2 unit motor Scoopy.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti STNK, BPKB motor dan alat kunci T yang dipakai untuk merusak motor para korban.

“Motifnya mengambil barang tanpa seizin pemiliknya,” kata AKP Doni Setiawan, Kamis (15/5/2025).

AKP Doni memastikan keempat tersangka pencuri motor ini bukan komplotan.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Sebab mereka melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka pencuri motor itu dikenai pasal 362 KUHP dengan bunyi pasal barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada warga Pamekasan agar mengunci motornya saat berada di parkiran atau di halaman rumahnya,” pesannya.

Ali

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga dalam rangka menjelang pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Gerak jalan Perjuangan Sukses diikuti peserta dari komonitas JOYO SENGGOL dan Karang Taruna Purwotengah Kota Mojokerto

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pulang Pisau Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI di Makorem Bhaskarajaya, Tegaskan Sinergi untuk Pilkada Damai

Artikel

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Puluhan Anggota Gangster All Star Diduga Hendak Tawuran

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendampingi Penyerahan Kursi Roda untuk Warga di Kelurahan Bangka Nekang