Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:13 WIB

Pelanggaran Hak Pekerja di Klub Morena Batam Mencuat: Pekerja Dipaksa Ikuti Aturan Tak Pantas, Ketua Serikat Buruh Mengecam Keras

Pelanggaran Hak Pekerja di Klub Morena Batam Mencuat: Pekerja Dipaksa Ikuti Aturan Tak Pantas, Ketua Serikat Buruh Mengecam Keras

Pelanggaran Hak Pekerja di Klub Morena Batam Mencuat: Pekerja Dipaksa Ikuti Aturan Tak Pantas, Ketua Serikat Buruh Mengecam Keras

 

Praktik pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di salah satu klub ternama di Batam, Morena. Korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan aturan tidak manusiawi yang diberlakukan oleh agensi (DS) yang berkerja sama dengan klub tersebut. Aturan tersebut mencakup kewajiban mengenakan pakaian bikini, celana dalam, serta bra yang memperlihatkan bagian tubuh secara vulgar. Lebih parah lagi, korban mengaku wajib menerima “open BO”dengan kode CD3 sebagai syarat kerja.

Korban merasa aturan tersebut bertentangan dengan janji awal yang diberikan agensi (DS) tersebut. Saat mengajukan pengunduran diri, agensi (DS) menolak dengan dalih bahwa pekerja wajib melanjutkan kontrak karena sudah “masuk Morena.”

“Kamu sudah masuk Morena, wajib kerja. Tidak bisa mundur,” demikian pernyataan pihak agensi, seperti yang disampaikan korban kepada Investigasi.News.

Ketua Serikat Buruh 1992 Paestha Debora,SH mengecam keras tindakan agensi tersebut. Ia menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hak asasi pekerja, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga  TINGKATKAN JIWA NASIONALISME, PRAJURIT YONIF 7 MARINIR MELAKSANAKAN UPACARA BENDERA

“Ini adalah bentuk eksploitasi dan pelecehan terhadap pekerja. Kami mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap agensi (DS) ini. Tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, mereka juga tidak memiliki dokumen legal sebagai agensi resmi,” ujar Ketua Serikat Buruh 1992 Paestha Debora,SH.

Menurut undang-undang tersebut, setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang menghormati harkat dan martabat manusia. Ketua serikat Paestha Debora,SH menambahkan bahwa pihaknya berhak menerima aduan dari pekerja yang mengalami pelanggaran dan akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap laporan yang masuk akan kami teruskan ke dinas terkait hingga ke tingkat nasional jika diperlukan. Perbuatan agensi seperti ini tidak boleh dibiarkan merusak tatanan hukum dan moral masyarakat,” tegasnya.

Baca juga  POLANTAS PATROLI RUTIN DI DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Sementara itu, korban dan pekerja pekerja lain yang mengalami hal serupa mendesak pihak agensi yang tidak memiliki legalitas (DS) untuk bertanggung jawab. Mereka juga meminta perlindungan dari pihak berwenang agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban eksploitasi.

Jika pelanggaran ini benar terjadi, masyarakat menunggu aksi nyata dari pihak berwenang. Tidak ada tempat bagi eksploitasi di negara yang menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia. Jangan biarkan pelaku terus berlindung di balik celah hukum dan lemahnya pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, agensi terkait belum memberikan tanggapan resmi, sementara desakan masyarakat untuk penindakan terus menguat. Limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

LEPAS SAMBUT DANLANAL TBA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pul Data Ter Di Wilayah

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X DAN JALASENASTRI RANTING C CABANG 1 KP 3 IKUTI PEMBINAAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGI OLEH DINAS PSIKOLOGI ANGKATAN LAUT

Artikel

Capai Optimalisasi Pangan, Koramil 08/Alian Survei Lahan Sawah

Artikel

Lestarikan Budaya Bangsa, HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana Menggelar Lomba Tari Kolosal Tradisi Jawa Timur

Artikel

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS,Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup, Tim Jatim Gilas Jabar 2 : 0