Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:46 WIB

Septian Uki Wijaya Menewaskan Dua Orang Akibat Mabuk Minuman Keras, Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Septian Uki Wijaya Menewaskan Dua Orang Akibat Mabuk Minuman Keras, Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Septian Uki Wijaya Menewaskan Dua Orang Akibat Mabuk Minuman Keras, Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

 

SurabayaTargetNews.id Sidang kasus tabrak lari dengan terdakwa Septian Uki Wijaya anak dari Khiong Dai Hoen, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo pengganti Jaksa Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.Selasa (20/5/2025)

Didalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasannudin Tandilolo pengganti Jaksa Suparlan Hadiyanto memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan,

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Septian Uki Wijaya terbukti melanggar pasal 311 Ayat (4) dan (5) pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, ” kata Hasanudin Tandilolo pengganti Jaksa Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya,

Untuk diketahui didalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto
terdakwa Septian Uki Wijaya melakukan tabrak lari yang menewaskan dua korban dan melukai beberapa orang lainnya. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah terdakwa Septian Uki Wijaya setelah berpesta minuman keras bersama lima temannya di dua lokasi berbeda, yakni Cossa Coffee dan Dexler Cafe.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Dalam keadaan kondisi mabuk berat, terdakwa Septian Uki Wijaya mengendarai mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor polisi L-1725-FH dari arah Pakuwon City menuju Lebak Kenjeran. Dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, terdakwa Septian Uki Wijaya menabrak sepeda angin yang dikemudikan Prasetyaningsih di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakuwon City. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia keesokan harinya di RSUD Dr. Soetomo.

Alih-alih berhenti dan menolong korban, terdakwa Septian Uki Wijaya melarikan diri dan kembali menabrak sepeda motor Honda Vario di kawasan Jalan Kenjeran yang dikendarai Achmad Gozali dan dibonceng Aisyah Amin. Gozali mengalami luka serius di kepala dan patah kaki, sementara Aisyah mengalami luka ringan.

Terdakwa Septian Uki Wijaya terus melaju dan kembali menabrak pengendara sepeda motor lainnya, Bella Eka Windasari, hingga mengalami luka-luka. Belum berhenti, mobil Mercedes yang dikemudikan terdakwa Septian Uki Wijaya menabrak mobil Grand Livina yang dikendarai Stephanie Sanjaya dari belakang, sehingga terdorong ke arah mobil Toyota Avanza milik Tjin Goei Thung alias Sutikno. Mobil Grand Livina akhirnya masuk ke dalam parit dan menghantam pohon.

Baca juga  Danramil 1612-07/Satar Mese Pimpin Karya Bhakti Pembersihan Pasar Iteng Berlangsung Lancar

Akibat insiden tersebut, Sutikno dan rekannya Laniwati Ongkodjojo mengalami luka-luka, sementara Stephanie Sanjaya mengalami luka berat dan sempat dirawat di RSUD Dr. Soetomo sebelum akhirnya meninggal dunia pada 29 Desember 2024.

Petualangan maut Septian Uki Wijaya berakhir setelah mobil yang dikendarainya mogok usai kembali menabrak mobil Honda Brio milik Beny Pranata di depan Cafe 27 Surabaya. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, Septian didakwa dengan Pasal 311 ayat (4) dan (5), Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU menilai terdakwa dengan sadar telah mengemudi dalam kondisi tidak layak dan membahayakan nyawa orang lain secara beruntun.sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(NUR).

.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Artikel

TMMD Ke-125 Banjarmasin Resmi Ditutup, Kasdam VI/Mulawarman Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat

Uncategorized

Sosialisasi Nomor Call Centre Satpolairud Dan Himbau Jangan Buang Sampah Ke Aliran Sungai

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Bersinergi dengan Polres Tabalong Perketat Pengamanan Ibadah Natal 2024

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

RATUSAN POCIL GERUDUK POLRESTABES SURABAYA

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga Binaannya

Artikel

Lubis , Jangan usil sama kami kami hanya Cari Makan