Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:17 WIB

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

Terkait Pembebasan 3 hektar lahan di Perkantoran Pemkab Mesuji,Komisi Informasi Lampung Terima Permohonan Karnio

TARGETNEWS.ID BANDAR LAMPUNG- Tidak memeroleh Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Karnio ajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Karnio melalui pengacaranya mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji terkait pembebasan tanah untuk areal perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

“Adapun pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu kamisudah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji ini untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak merugikan klien kami (Karnio).” kata Dr.(C) Raden Adnan, S.H., M.H. selalu pengacara Karnio saat diwawancara awak media pada Rabu, (21/05/2025).

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Apel Bersama Tingkat Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah

“Klien kami memiliki lahan seluas 3(tiga) hektare yang masuk ke areal perkantoran Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji namun tidak mendapat ganti rugi pembebasan lahan.” tegas Raden Adnan.

Raden Adnan memaparkan permintaan informasi yang dibutuhkan adalah salinan sesuai aslinya terhadap bukti yang diajukan Pemda Kabupaten Mesuji sebagaimana tertera di Surat Pengantar Bukti yang disampaikan dalam bukti persidangan di Pengadilan Negeri Manggala tanggal 8 Januari 2024. Informasi tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya wajib disedikana dan diumumkan secara berkala.

“Informasi yang berkaitan dengan badan publik, kinerja badan publik, seharusnya dapat diberikan oleh PPID. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,“jelas Raden Adnan.

Baca juga  Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 31 Tahanan

Namun sejak tanggal 16 Oktober sampai 29 Oktober 2024 permohonan tersebut tidak ditanggapi. Sehingga keberatan kembali diajukan tanggal 30 Oktober 2024 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan PPID namun hingga 12 Desember 2024 juga tidak ada tanggapan.

“Bersama tim hukum dari kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan yang terdiri dari Sahroni, S.H., M.H, Indra Gunawan, S.E., S.H., M.H dan Ahmid Manputra, S.H, kami mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, “ pungkasnya. (LAG76/Red)

Sumber: Kantor Hukum Raden Adnan

Share :

Baca Juga

Artikel

Respons Cepat Danramil 1612-08/Macang Pacar dan Pemerintah Setempat Terhadap Tanah Longsor di Dusun Wetik2, Desa Golo Riwu

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Marang Terus Giatkan Patroli DDS

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku dan Anggota KKPS di Desa Binaan Melaksanakan Penanaman Pohon Serentak

Artikel

Personil Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Teguran Simpatik Pengendara Tanpa Plat Nomor

Artikel

Kanit Samapta Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Karhutla

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala