Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:50 WIB

Ketum Peradi Utama:Pastikan RUU KUHAP Telah Penuhi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan, Sebelum Disahkan

Ketum Peradi Utama:Pastikan RUU KUHAP Telah Penuhi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan, Sebelum Disahkan

Ketum Peradi Utama:Pastikan RUU KUHAP Telah Penuhi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan, Sebelum Disahkan

Jakarta TargetNews.id – Tekanan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam tahun 2025 menuai sorotan tajam dari Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama Prof.Dr.Hardi Fardiansyah langkah ini terburu-buru, berisiko tinggi, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan bahwa RUU KUHAP “suka tidak suka” harus disahkan tahun ini sebagai prasyarat berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Namun pernyataan ini justru memantik kekhawatiran akan lahirnya undang-undang yang cacat secara substansi.

“Sebagai praktisi hukum dan Akademisi, saya sangat khawatir dengan langkah pemerintah yang terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pengesahan RUU ini tanpa proses yang matang dan transparan dapat berdampak pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara dan memicu kekacauan dalam praktik peradilan.” kata Prof.Dr.Hardi Fardiansyah saat diwawancara awak media pada Senin, (2/6/2025) di Kuningan Jakarta.

Baca juga  Patroli Malam Obyek Vital SMA N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Prof.Dr.Hardi Fardiansyah memaparkan kekhawatirannya atas pengesahan RUU KUHAP antara lain seperti pengesahan yang terburu-buru dimana seharusnya Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU KUHAP telah melalui proses yang matang dan transparan sebelum disahkan.

“Selain itu perlu dilihat dampak pada Hak-Hak Dasar Warga Negar dimana RUU KUHAP yang tidak matang dapat berdampak pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara, seperti proses penangkapan, penahanan, dan persidangan yang dapat berdampak melanggar hak-hak warga negara.” tegasnya.

“Peradi Utama merupakan salah Organisasi Advokat terbesar di Indonesia menyarankan untuk Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU KUHAP telah melalui proses yang matang dan transparan sebelum disahkan.” jelasnya.

Baca juga  Heboh Viral Video Polwan Tegur Pengunjung yang Sedang Makan di Warkop, Kabid Humas Polda Jatim Sudah Saling Memaafkan

“Perlu adanya Konsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, seperti pakar hukum, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa RUU KUHAP telah memenuhi prinsip-prinsip dasar keadilan.” Imbuhnya.

“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa RUU KUHAP yang dihasilkan adalah undang-undang yang berkualitas dan tidak memicu kekacauan dalam praktik peradilan.” pungkasnya. (Tim/Red).

*Sumber: DPP- Peradi Utama*

*Catatan Redaksi*:
RUU KUHAP menyangkut masa depan hukum pidana Indonesia. Sebuah sistem peradilan yang adil tidak bisa dibangun di atas fondasi hukum yang disusun secara terburu-buru dan tertutup. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog yang nyata—sebelum kesalahan hari ini menjadi krisis hukum di masa depan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasihumas Polres Nganjuk Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian Jadi Kompol

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Wujudkan Sinergitas Dengan Warga Bhabin Sambangi Warga Binaan

Artikel

JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

Uncategorized

Guna Menjaga stabilitas keamanan yang tetap kondusif Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Personil Polsek Banama Tingang Cek Kesiapan Sumber Air Di Wilayah Kecamatan Banama Tingang Antisifasi Terjadinya Karhutla