Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:05 WIB

MCI Kalbar Kawal Kasus, Pemukulan Wartawan Desak Penegakan Hukum

MCI Kalbar Kawal Kasus, Pemukulan Wartawan Desak Penegakan Hukum

MCI Kalbar Kawal Kasus, Pemukulan Wartawan Desak Penegakan Hukum

 

Bengkayang, Kalbar – Selasa, 3 Juni 2025-TargetNews.id Kasus pemukulan terhadap seorang wartawan bernama Stepanus yang diduga dilakukan oleh seorang cukong PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di area terminal Bengkayang memicu perhatian serius dari Media Centre Indonesia (MCI) Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti laporan dan pemberitaan yang beredar, tim MCI Kalbar turun langsung ke lapangan untuk mencari kejelasan dan meminta keterangan dari pihak Polres Bengkayang.

Berdasar kan laporan nomor: LP/B/32/2025/SPKT/POLRES BENGKAYANG POLDA KALBAR, tanggal 29 mei 2025 pukul 15:58 wib, sdra Stepanus telah melaporkan tindak penganiayaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai di maksud dalam pasal 351 sesuai keterangan laporan juga bahwa korban di ancam mengunakan senpi, senjata api

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

Namun, saat mendatangi Polres Bengkayang, Senin (2/6/2025) tim MCI tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasat. Menurut keterangan anggota yang bertugas, keduanya sedang dalam perjalanan dinas di luar kota.

Ketua Umum MCI Kalbar, H. Burhanuddin, S.H., melalui Koordinator MCI Kalbar, Syafriudin, C.L.A., menyampaikan sikap tegas organisasi terhadap insiden tersebut.

“Ini bukan sekadar pemukulan biasa. Ada unsur pengancaman dengan senjata api. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan dan mendesak pihak kepolisian agar segera menahan pelaku,” ujar Syafriudin.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Ia menambahkan, pihaknya mendesak Kapolres Bengkayang untuk menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini. Selain pemukulan, dugaan penggunaan senjata api dalam intimidasi terhadap wartawan menjadi perhatian khusus.

“Kami juga meminta agar izin kepemilikan senjata api oleh pelaku diusut tuntas. Jika terbukti ilegal, itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum,” tegasnya.

Syafriudin menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. MCI Kalbar menyatakan tidak akan tinggal diam hingga keadilan ditegakkan.

Sementara itu pihak terlapor dalam keterangan persnya ke sejumlah media membantah melakukan pemukulan. (Tim MC Kalbar)

Share :

Baca Juga

Artikel

Diduga Gelapakan Uang Perusahaan Pegawai CV. FAJAR Dilaporkan

Artikel

Diduga APBD Menguap Pada Program OPOP TA 2020 Di Diskominfo Dan Dinkop Jatim, Garad Segera Adukan Ke KPK

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Tegaskan Prajurit Hindari Judi

Uncategorized

Melaksanakan Patroli Malam Polsek Maliku Cek Kwh Listrik, Antisipasi Terjadinya Korsleting Listrik

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas dan Pendisiplinan Prokes

Artikel

HUT Korpri ke-53, Wakapolda Jatim : Mari Bersama Mensukseskan Visi Besar Indonesia

Artikel

Peringatan HUT Bhayangkara, Ketua Bawaslu Pulang Pisau Beri Penghargaan Moral kepada Polri

Artikel

Prajurit Wijayakusuma, Wujudkan Wijayakusuma Wilayah Bebas Korupsi