Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:05 WIB

MCI Kalbar Kawal Kasus, Pemukulan Wartawan Desak Penegakan Hukum

MCI Kalbar Kawal Kasus, Pemukulan Wartawan Desak Penegakan Hukum

MCI Kalbar Kawal Kasus, Pemukulan Wartawan Desak Penegakan Hukum

 

Bengkayang, Kalbar – Selasa, 3 Juni 2025-TargetNews.id Kasus pemukulan terhadap seorang wartawan bernama Stepanus yang diduga dilakukan oleh seorang cukong PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di area terminal Bengkayang memicu perhatian serius dari Media Centre Indonesia (MCI) Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti laporan dan pemberitaan yang beredar, tim MCI Kalbar turun langsung ke lapangan untuk mencari kejelasan dan meminta keterangan dari pihak Polres Bengkayang.

Berdasar kan laporan nomor: LP/B/32/2025/SPKT/POLRES BENGKAYANG POLDA KALBAR, tanggal 29 mei 2025 pukul 15:58 wib, sdra Stepanus telah melaporkan tindak penganiayaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai di maksud dalam pasal 351 sesuai keterangan laporan juga bahwa korban di ancam mengunakan senpi, senjata api

Baca juga  Persiapan Jelang Kapolda Cup, Tim Bela Diri Polresta Palangka Raya Mantapkan Gerakan dan Teknik

Namun, saat mendatangi Polres Bengkayang, Senin (2/6/2025) tim MCI tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasat. Menurut keterangan anggota yang bertugas, keduanya sedang dalam perjalanan dinas di luar kota.

Ketua Umum MCI Kalbar, H. Burhanuddin, S.H., melalui Koordinator MCI Kalbar, Syafriudin, C.L.A., menyampaikan sikap tegas organisasi terhadap insiden tersebut.

“Ini bukan sekadar pemukulan biasa. Ada unsur pengancaman dengan senjata api. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan dan mendesak pihak kepolisian agar segera menahan pelaku,” ujar Syafriudin.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Kali Ini Memberikan Edukasi Humanis Kepada Pengendara R2 Agar Selalu Patuh dalam Berlalu Lintas

Ia menambahkan, pihaknya mendesak Kapolres Bengkayang untuk menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini. Selain pemukulan, dugaan penggunaan senjata api dalam intimidasi terhadap wartawan menjadi perhatian khusus.

“Kami juga meminta agar izin kepemilikan senjata api oleh pelaku diusut tuntas. Jika terbukti ilegal, itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum,” tegasnya.

Syafriudin menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. MCI Kalbar menyatakan tidak akan tinggal diam hingga keadilan ditegakkan.

Sementara itu pihak terlapor dalam keterangan persnya ke sejumlah media membantah melakukan pemukulan. (Tim MC Kalbar)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pasca Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pembangunan Jembatan Garuda Kembali di Kebut

Uncategorized

Mudahkan Masyarakat Melakukan Pengaduan Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Dumas Presisi

BERITA UTAMA

Wujudkan Keamanan Lingkungan, Babinsa dan Linmas Patroli di Desa Nalui

Uncategorized

Cegah Pungutan Liar, Polsek Kahayan Kuala Melakukan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Koramil 17 Adimulyo Wasbang Dalam kegiatan Karya Bakti Manunggal TNI Tahap II Ta 2023 .

Artikel

Danmenbanpur 2 Mar Ikuti Exit Briefing, Pejabat Lama Danpasmar 2

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel KRYD & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Dugaan Lepas Pelaku Judol Dengan Mahar, Polsek Krembangan Kembali Jadi Sorotan