SAMPANG, TargetNews.id .Penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa ST, seorang anak di bawah umur, menuai sorotan dari kuasa hukumnya, Didiyanto, S.H., M.Kn. Pasalnya, polisi dinilai
menerapkan pasal yang tidak tepat dalam menangani kasus ini. Kamis 05 Jun 2025.
Peristiwa ini terjadi saat ST dipaksa bertemu dengan dua orang dewasa berinisial SL dan GK, di area barat lampu merah Torjun. Alih-alih mediasi, ST justru menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.
Kuasa hukum ST mengatakan, seharusnya polisi menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa, karena kliennya hanya menangkis serangan. Namun, pihak kepolisian malah menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami menilai penerapan pasal ini tidak adil, bahkan bisa membuat korban malah jadi tersangka,” ujar Didiyanto.
Didiyanto menambahkan, laporan balik dari kedua pelaku seharusnya dihentikan (SP3) agar korban tidak semakin dirugikan.
“Kami akan mengajukan laporan ke KPAI, Komnas HAM, dan Propam Polri karena ini menyangkut hak anak yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Ia berharap Polres Sampang dapat mengevaluasi kembali penerapan pasal dan mengedepankan kepentingan korban. “Kami ingin proses hukum berjalan adil dan profesional supaya korban tidak semakin tertekan,” pungkasnya.(Junaidi )










