Home / Uncategorized

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kunjungi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Melaksanakan sambang dilingkungan masyarakat, Personel Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol M. Iqbal menyampaikan Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (07/06/2025) pagi

dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan harapan warga masyarakat mendapatkan edukasi dengan baik, petugas juga mengajak warga masyarakat untuk bekerja sama dengan Polri guna menjaga Keamanan dan Ketertiban demi terciptanya Stabilitas Sitkamtibmas yang aman dan tertib

Baca juga  Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sambangi Warga Binaan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami yakin warga masyarakat akan lebih tersentuh dengan kehadiran Personel Polri ditengah – tengah mereka, himbauan serta sosialisasi yang disampaikan akan diterima dengan baik serta dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan kita bersama

Baca juga  360 Atlit ikuti Kejurda Catur Provinsi Jateng 2024

“Sambang Warga Masyarakat kami harapkan mampu untuk menumbuhkan kesadaran warga masyarakat, kegiatan ini telah menjadi agenda rutin kami selanjutnya akan terus kami tingkatkan lagi”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Artikel

Khidmat dan Penuh Makna, Satbrimob Polda Kalteng Lepas Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo Menuju Tugas Baru di Polda Sulawesi Tenggara

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Pembukaan Bimbingan Teknis PPS Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Ayah

Artikel

Kelahiran Baginda Rasulullah Saw adalah termasuk nikmat yang agung

Artikel

Babinsa Bumiayu Bersama Warga Antusias Gotong Royong Bersihkan Jalan Dusun Banaran

Artikel

Tokoh Masyarakat Arosbaya Yakin Polres Bangkalan Proffesional Tangani Dugaan Kasus SMA Arosbaya

Artikel

Peran Mahkamah Agung dalam Mengawasi Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar Dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN berkaitan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Berbiaya Ringan

Uncategorized

Sambangi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Aplikasi Polri Super App.

Uncategorized

Melalui Program Minggu Kasih, Polsek Maliku Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024 dengan Aman, Damai dan Sejuk