Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak asuh digelar secara ,tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi saksi rabu (4/5/25).

Terdakwa, Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm), merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh bekas Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 , Surabaya. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025

I F N 15 tahun , B F N
13 tahun, A PT (13 tahun)
Modus Pelaku membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan, dengan ancaman kekerasan, disaat korban berontak. Pelaku melarang korban melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

Baca juga  Danrem 121/Abw Resmi Tutup TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya menunjukkan robekan selaput dara pada semua korban akibat penetrasi. Dampak Psikologis, Korban menjadi pendiam, murung, dan sulit percaya pada orang lain.

Terdakwa dijerat dengan:
Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman.
Pasal 81 ayat (3) UU No. 17/201 (perubahan UU Perlindungan Anak)
Pasal 65 ayat (1) KUHP (perbarengan tindak pidana)
Hukuman maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Baca juga  TNI Angkatan Laut, Koarmada RI, Jakarta 16 Maret 2024

mendorong proses hukum berjalan tegas, dikarenakan Pelaku memanfaatkan kepercayaan sebagai Pimpinan Pengasuh Yayasan diduga untuk melakukan kejahatan yang sangat keji.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius pada seluruh Masyarakat dan Pemerintah perlu meningkatkan Pengawasan terhadap Panti asuhan swasta.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan visum, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan pendampingan hukum dan trauma healing bagi korban.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di panti asuhan terhadap kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.(NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hadir Beri Solusi, Polisi RW Bantu Anak Stunting di Bondowoso

BERITA UTAMA

Empat Bulan Melaksanakan BKO Di Kab. Puncak Jaya Personel Sat Brimob Polda Papua Kembali Ke Batalyon A Kotaraja

Artikel

Kapolda Jatim Berangkatkan Tim Bola Voli Ikuti Turnamen Kapolri Cup 2024 di Jabar

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Uncategorized

Sambangi Aktivitas Warga Masyarakat, Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Granat: Selamatkan 200 Juta Anak Bangsa

Uncategorized

Tak bosan bosannya Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD pada malam hari