Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

Pemilik Panti Asuhan Swasta di Surabaya Diduga Cabuli Tiga Anak Asuhnya Sendiri, sejak 2022

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak asuh digelar secara ,tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi saksi rabu (4/5/25).

Terdakwa, Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm), merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh bekas Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 , Surabaya. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025

I F N 15 tahun , B F N
13 tahun, A PT (13 tahun)
Modus Pelaku membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan, dengan ancaman kekerasan, disaat korban berontak. Pelaku melarang korban melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

Baca juga  MERIAHKAN HUT KE-80 RI, PRAJURIT PETARUNG KORPS MARINIR LAKSANAKAN LOMBA HARI KEMERDEKAAN

Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya menunjukkan robekan selaput dara pada semua korban akibat penetrasi. Dampak Psikologis, Korban menjadi pendiam, murung, dan sulit percaya pada orang lain.

Terdakwa dijerat dengan:
Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman.
Pasal 81 ayat (3) UU No. 17/201 (perubahan UU Perlindungan Anak)
Pasal 65 ayat (1) KUHP (perbarengan tindak pidana)
Hukuman maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Baca juga  Jaga Keamanan Mako, Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Ruang Tahanan saat Malam Hari

mendorong proses hukum berjalan tegas, dikarenakan Pelaku memanfaatkan kepercayaan sebagai Pimpinan Pengasuh Yayasan diduga untuk melakukan kejahatan yang sangat keji.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius pada seluruh Masyarakat dan Pemerintah perlu meningkatkan Pengawasan terhadap Panti asuhan swasta.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan visum, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan pendampingan hukum dan trauma healing bagi korban.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di panti asuhan terhadap kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.(NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DPRD Kota Surabaya Minta Dishub Evaluasi Jukir Semut Kali, Parkir Semut Baru Tak diijinkan

Artikel

Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

BERITA UTAMA

Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Uncategorized

Dikala Melaksanakan Patroli Petugas juga ajak Masyarakat agar Tidak Teurlihat Kejahatan TPPO

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Polsek Rakumpit Patroli Harkamtibmas

BERITA UTAMA

Hangatnya Ucapan Idulfitri dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Artikel

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya, 45 Butir Disita

Artikel

Komisi III, DPR, RI, Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu