Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:47 WIB

Curhat Konsumen Perwali Nomor 16 Tahun 2022, Kantong Plastik Dijadikan Bisnis “Ilegal Supermarket” di Kota Surabaya

Curhat Konsumen Perwali Nomor 16 Tahun 2022, Kantong Plastik Dijadikan Bisnis

Curhat Konsumen Perwali Nomor 16 Tahun 2022, Kantong Plastik Dijadikan Bisnis "Ilegal Supermarket" di Kota Surabaya

 

SURABAYA – Peraturan Walikota Surabaya Erik Cahyadi (Perwali) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya adalah Perwali Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2022 dan mulai berlaku setelah diundangkan. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kota Surabaya, dengan fokus pada toko modern dan pasar tradisional.

Perwali ini mengatur beberapa hal terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, di antaranya ; toko modern dan pasar tradisional tidak diperbolehkan menyediakan atau menjual kantong plastik kepada konsumen, Konsumen dianjurkan untuk membawa kantong belanja sendiri dari rumah atau menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan berulang kali.

Ach. Bunadiono Al-aqshor SH, dengan sapaan Habib GiLa angkat bicara, minggu (15/06/2025) mengatakan, Terkait hal tersebut atas membawa dampak pro-kontra terhadap konsumen dan pihak toko modern khusnya dalam hak sanksi administratif bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga paksaan pemerintah seperti penyitaan kantong plastik atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.

“Miskipun dengan adanya Perwali ini, diharapkan dapat mengurangi sampah plastik di Kota Surabaya, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta mendukung penggunaan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan sudah tidak efisien untuk di terapkan pada tahun 2025,” ucapnya.

Baca juga  Dandim Kutai Kartanegara Bersama Forkopimda Apel Gabungan ASN dan Non ASN

Sebab menurut kami (Habib Gila) pada saat belanja di supermarket diduga menjadi ajang bisnis ilegal kantong kain bahan katun dengan harga vantastis antara 3500 hingga 5000 rupiah.

“Dengan harga tersebut di atas ini merupakan sangat memberatkan, hampir semua supermarket di seluruh Kota Surabaya Kompak menerapkanya harga kantong plastik,” katanya

Lanjut Kata Habib Gila, disisi lain bedampak negatif dari Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, meskipun bertujuan baik, bisa mencakup beberapa hal.

“Secara umum, dampak negatif ini berkaitan dengan potensi kerugian ekonomi bagi pedagang kecil, tantangan dalam penerapan kebijakan, dan potensi munculnya masalah baru seperti penggunaan kantong plastik ilegal atau penggantian dengan jenis plastik lain yang belum tentu lebih baik, dan delain itu, ada juga potensi dampak negatif pada kenyamanan konsumen jika tidak ada alternatif yang memadai,” ujarnya.

Beban Biaya Tambahan pedagang kecil, masih kata Habib Gila, terutama di pasar tradisional, mungkin merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk menyediakan alternatif kantong belanja selain plastik, seperti kantong kain atau kertas.

Baca juga  Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Seng Pos Kamling di Kuin Kecil

“Jika konsumen merasa tidak nyaman dengan alternatif kantong bahan kain, atau jika alternatif tersebut dianggap mahal, mereka mungkin mengurangi frekuensi belanja, yang pada akhirnya dapat menurunkan omzet pedagang,” jlrenya.

Pergantian ke Alternatif yang Belum Tentu Lebih Baik beberapa alternatif kantong plastik, sambung Habib Gila, seperti plastik jenis lain (misalnya, kantong oxo-degradable), mungkin tidak lebih ramah lingkungan dari kantong plastik biasa, bahkan bisa menimbulkan masalah baru.

“Ketidaknyamanan beberapa konsumen mungkin merasa tidak nyaman atau tidak praktis jika harus membawa kantong belanja sendiri atau jika alternatif yang tersedia tidak memadai,” ulasnya.

Habib Gila menambahkan, penting untuk dicatat bahwa banyak dari dampak negatif ini dapat diminimalkan dengan kebijakan yang matang, sosialisasi yang efektif, penyediaan alternatif yang terjangkau dan ramah lingkungan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang baik.

“Kepada Wali Kota Surabaya segerah merubah atau menghapus perwali tersebut, atau segerah melakukan inpeksi mendadak (sidak) di seluruh supermarket Surabaya yang menjual Kantong bahan kain itu secara ilegal dengan harga vantastis yang memberatkan para konsumen,” Geram Habib Gila. (red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1002/HST Sambut Dandim Baru Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar

BERITA UTAMA

Personel Sat Samapta Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat Di Saat Sedang laks Patroli

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Komsos Dengan Tokoh Agama

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pencurian, Sandaran Kursi Besi Milik Fasilitas Umum

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam Masih Bebas Beroperasi di Karang Duren Balung

Uncategorized

Kapolresta Palangka Raya Gelar Jum’at Curhat di Marang

Artikel

Hadiri Acara Pengukuhan Paskibraka Kab. Hulu Sungai Tengah, Ini Pesan Dandim 1002/HST