Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:37 WIB

Pendiri THS-THM Digugat Pengadilan, Kuasa Hukum : Unsur Pidana Juga Akan Ditempuh

Pendiri THS-THM Digugat Pengadilan, Kuasa Hukum : Unsur Pidana Juga Akan Ditempuh

Pendiri THS-THM Digugat Pengadilan, Kuasa Hukum : Unsur Pidana Juga Akan Ditempuh

BEKASI — Koordinator Nasional Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) periode 2023–2026, Indranas Gaho, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para pendiri THS-THM di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 dengan dihadiri tim kuasa hukum penggugat, yaitu Adv. Antonius Ananias Aty Boy, Adv. Onesius Gaho, Adv. Arinus Duha, dan Adv. Monang Simanjuntak.

Dalam keterangannya kepada media, Adv. Antonius Ananias Aty Boy menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena sejumlah keputusan yang diambil oleh para pendiri organisasi telah merugikan posisi hukum kliennya sebagai Koordinator Nasional THS-THM yang sah.

“Hari ini kami hadir untuk mendampingi klien kami, Indranas Gaho, dalam sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para pendiri THS-THM. Ada sejumlah keputusan dari pihak pendiri yang menurut kami bertentangan dengan hukum dan merugikan kedudukan hukum klien kami,” ujar Aty Boy usai persidangan.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

 

Aty Boy menambahkan, gugatan ini merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan dan bahkan berujung pada keputusan sepihak terhadap kliennya.

Tak hanya mengandalkan jalur perdata, Aty Boy juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum pidana terhadap pihak tergugat.

“Selain gugatan perdata ini, kami juga sedang mempersiapkan laporan pidana yang akan segera kami ajukan ke pihak kepolisian,” tegas Aty Boy.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Adv. Ones yang menilai ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana merupakan indikasi tidak adanya itikad baik.

Baca juga  Pererat Hubungan dengan Mitra Karib Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Melaksanakan Kegiatan Komsos di Desa Golo Watu"

“Apabila tergugat tetap tidak menunjukkan iktikad baik, maka kami sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur pidana demi kepentingan hukum klien kami,” pungkasnya.

Dalam pantauan sidang perdana tersebut, pihak tergugat dari Pendiri THS-THM tidak hadir, sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang.

Menurut Monang Simanjuntak, ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.

“Ini memperkuat dugaan kami bahwa tergugat tidak menunjukkan itikad baik, dan kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk melindungi hak prinsipal kami,” tandasnya.

Gugatan ini menjadi perhatian luas di kalangan internal organisasi, karena menyangkut legitimasi struktural dan integritas hukum dalam tubuh organisasi pencak silat berbasis nilai-nilai Katolik tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Teguran Kepada Pengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Pulang Pisau Gelar Penling

Artikel

Tekan Lonjakan Harga Beras, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Distribusikan 25 Ton Beras Murah

Artikel

Selamat dan sukses atas kenaikan pangkat Irjen Pol M. Z. Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Program Opla

Artikel

Polres Nganjuk Gelar KRYD, Ciptakan Kondisi Aman Pasca Situasi Terkini