Sambang Kamtibmas di Lingkungan Masyarakat, Personel Polsek Maliku, Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

Sambang Kamtibmas di Lingkungan Masyarakat, Personel Polsek Maliku, Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

Sambang Kamtibmas di Lingkungan Masyarakat, Personel Polsek Maliku, Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan rutin pencegahan karhutla dengan menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat di kecamatan Maliku, Rabu (18/06/2025) pagi

Personel Polsek Maliku mengingatkan Warga Masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, dikarenakan banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Menjadi Pembina Upacara Bendera Di Sekolah Dasar

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, Kami berharap instansi terkait serta berkompeten dalam bidang pertanian bisa membantu memberikan Solusi kepada para Petani sehingga dapat meminimalisir terjadinya Pembakaran Hutan dan Lahan

Baca juga  Menteri ATR/BPN AHY Bekali Taruna Akademi Militer Menuju Visi Indonesia Emas 2045

“Kami yakin tidak pernah ada yang mengharapkan terjadinya Kabut Asap Karhutla, oleh karena itu mari kita jaga hutan dan lahan kita dengan baik,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Polres Magetan Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Debat Publik Terakhir Pilkada 2024

Artikel

Pembangunan Tuntas, Jembatan Perintis Garuda Jadi Kebanggaan Warga Mangkusip

BERITA UTAMA

Pastikan Wilayah Aman, Personel Polsek Kahayan Kuala Sambangi Pos Kamling dan Galang Pam Swakarsa

Artikel

Kasdim HST Pantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2034 Tingkat Kecamatan

Artikel

Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Uncategorized

Sediakan Buku, Motor Bajaka Presisi Tuai Apresiasi Masyarakat Rakumpit