TETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS KEMATIAN ALFAN WARGA KUTOREJO

TETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS KEMATIAN ALFAN WARGA KUTOREJO

TETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS KEMATIAN ALFAN WARGA KUTOREJO

Mojokerto Targetnews.id Senin 16 Juni 2025 – Misteri kematian Almarhum Alfan (warga Kutorejo) akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mojokerto bertempat di Ruang Sanika Satyawada. Dalam konferensi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nova Indra mewakili Kapolres Mojokerto, pihak kepolisian menetapkan saudara Rio Filianto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saudara Rio Filianto telah menakuti Almarhum Alfan dengan ancaman akan membawakan pedang. Akibat ketakutan, Alfan melarikan diri ke arah Sungai Brantas untuk bersembunyi.

Baca juga  KPU Di Jombang Mulai Distribusikan Logistik Pemilu, Polisi Lakukan Pengawalan

Tersangka kemudian mengejar Alfan hingga ke tepi sungai, namun hanya menemukan tas dan sepatu yang ditinggalkan oleh korban. Tidak lama setelah kejadian, Alfan dilaporkan menghilang selama tiga hari hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Brantas.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga meminta keterangan dari Saksi Ahli Pidana, Dr. Toetik Rahayuningsih, SH, M.Hum. Dari hasil pendapat ahli, tindakan Rio Filianto dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.

> “Meskipun akibat kematian bukan maksud dan tujuan saudara Rio Filianto, namun ia seharusnya patut menduga bahwa serangkaian perbuatannya menyebabkan ketakutan pada Almarhum. Dalam keadaan panik dan tidak tahu jalan pulang, Alfan memilih masuk ke sungai hingga akhirnya tenggelam dan meninggal dunia,” ujar AKP Nova Indra saat membacakan keterangan dari Saksi Ahli di hadapan awak media.

Baca juga  Sinergi Koramil Ruteng: Dukung Pelantikan Perangkat Desa Bangka Jong

 

Atas perbuatannya, tersangka Rio Filianto kini resmi ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. ( Tiyasih)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri

Uncategorized

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG LARANGAN KARHUTLA PERSONIL SATBINMAS SAMBANGI WARGA Di SAWAH

BERITA UTAMA

Momentum 1 Muharram, Kodim 1002/HST Perkuat Iman dan Profesionalisme Prajurit

BERITA UTAMA

Warga RW.5 Kelurahan Temas Batu, Menangih Fasum Tanah Makam Pada Pihak Perumahan

BERITA UTAMA

TINGKATKAN SINERGITAS BABINSA KOMSOS DENGAN PEMERINTAH DESA

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Korban: Polsek Tangggulangin Dimintak Pelaku Segera Ditangkap

Artikel

Ketua BPD Ratu Sepudak Ungkapkan Rasa Bangga Atas Kehadiran TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas