Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:35 WIB

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

LUMAJANG – Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.

Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).

Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.

Baca juga  Babinsa Dan Pemdes Kuwarasan Salurkan Bantuan Beras BPN

Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.

Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.

Baca juga  Personil Satbinmas Polres Pulpis lakukan sambang dan berikan himbauan kamtibmas kepada para pedagang dan pengunjung pasar Patanak

Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

Artikel

Warga Rasakan Manfaat Jalan Baru Hasil TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Artikel

SAMBANGI PEDAGANG KAKI LIMA PERSONEL SATBINMAS BERIKAN HIMBAUAN DAN PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

SEBAGAI WUJUD PENGIMPLEMENTASIAN NILAI-NILAI TRISILA TNI AL, PRAJURIT YONMARHANLAN X LAKSANAKAN UPACARA 17 AN

Artikel

Antisipasi Ancaman Saat Melintasi Kawasan Rawan Serangan, KRI Frans Kaisiepo-368 Laksanakan Peran Jaga Perang