Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:40 WIB

Fijar Horison Lila Sanjaya Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Fijar Horison Lila Sanjaya
Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Fijar Horison Lila Sanjaya Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Surabaya,Targetnews.id Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya Anggouta Aktif Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Surabaya Jahoras Siringo Ringo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual./

pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, pada Kamis (26/6/2025) dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya,” ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, yakni satu buah celana dalam warna krem, satu daster warna merah dan kuning bermotif garis, serta satu flashdisk berisi salinan rekaman CCTV.

Baca juga  Menyambangi Warga di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Yandumas Terpadu

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa pengajuan banding.

Kasus ini bermula saat terdakwa Fijar Horison mengunjungi rumah kos saksi Niken Putri Awinda di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu, 17 April 2024. Terdakwa merupakan teman dekat Niken dan sudah mengenal adik Niken, Irene Syabilla Alifia, sejak 2020.

Malam itu, setelah bermain sepak bola, Fijar datang ke kos dan memutuskan untuk beristirahat di sana. Sekitar pukul 00.45 WIB, Fijar sempat keluar menuju tempat hiburan malam bersama teman-temannya dan kembali ke kos sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, saat Fijar masuk ke kamar di lantai dua, Irene dan Niken sedang tidur. Fijar kemudian menurunkan celana dalam Irene hingga ke paha dan meraba bagian pantat korban. Irene sempat mengira dirinya bermimpi dan menarik kembali celananya. Namun, ketika kejadian terulang dan ia terbangun, Irene mendapati Fijar berada di dekat tempat tidurnya.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Terdakwa meninggalkan kos sekitar pukul 05.30 WIB dan sempat mencoba menghubungi Niken, namun tak mendapat respons. Tak lama kemudian, nomor teleponnya diblokir oleh saksi Niken. Irene akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Irene, korban dinilai memiliki daya ingat yang cukup untuk mengingat secara jelas kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Tindakan tersebut dinyatakan berdampak secara psikologis dan memenuhi unsur kekerasan seksual fisik.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Puluhan Personel Polres Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Etika Profesi Polri dari Bidpropam Polda Kalteng

Artikel

Ratusan Petani Terdampak, Revitalisasi Bendungan Danawarih Terima Bantuan Beras

Uncategorized

Antisipasi Karhutla Bhabinkamtibmas Food Estate Beri Himbauan Kepada Warganya

BERITA UTAMA

Bersama Santri Al Makhroj, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bhakti Pembangunan Pondok Pesantren

BERITA UTAMA

Perkuat Konektivitas, Kodim 1008/Tabalong Mulai Pembangunan Jembatan Garuda

Artikel

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

Artikel

Turut Berbelasungkawa , Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Melayat Ke Rumah Warga

Uncategorized

Polantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka