Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Viral Di medsos, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Viral Di medsos, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Polres Pamekasan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku inisial ZA (46) warga, Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.

Dalam video pendek yang viral di media sosial pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Ds. Dasok, Kec. Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari
Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka paketan pesannya yang berupa Handphone, karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban, jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (2/7).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi QR DUMAS PRESISI Kepada Masyarakat

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

“Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” terang Kapolres Pamekasan.

Baca juga  Kapus Banyuanyar Diam Membisu Terus Terusan

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja Kel. Jungcangcang Kec./Kab. Pamekasan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) Atau 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan) 335 ayat 1 Ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun).(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rutin Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Stop Lakukan Penambangan Liar Kepada Masyarakat

Artikel

Dankodiklat TNI Buka Turnamen Pencak Silat Tingkat Nasional Piala Panglima TNI Tahun 2024

Artikel

Memorandum Awali Rangkaian Serah Terima Jabatan Komandan Pasmar 1

BERITA UTAMA

Polrestabes Semarang Lantik Kasatres PPA dan PPO, Perkuat Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan

BERITA UTAMA

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-19 Bandung Barat

Artikel

Danrem 045/Garuda Jaya Kunjungi Kodim 0413/Bangka

Uncategorized

Cooling System Pilkada 2024 Polres Lamongan Gelar Tabligh Akbar Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulang Pisau Terjun ke Warga Pesisir, Lakukan Cooling System Pasca Aksi Unjuk Rasa