Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir

 

PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil ungkap 4 kasus besar beberapa bulan terakhir, tercatat sejak Maret hingga Juli 2025. Capaian ini sebagai bukti komitmen polri dalam hal ini polres Pasuruan dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan kabupaten Pasuruan.

Hal ini disampaikan oleh kasie humas Polres Pasuruan, Joko Suseno kepada media usai giat jumpa pers di Balai warta polres Pasuruan, Jum’at (4/25). Joko menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 kasus yang menonjol beberapa bulan terakhir yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

4 kasus itu antara lain, penganiayaan kelompok massa kepada seseorang di Cafe Purwosari, Penganiayaan dengan Sajam di Wonosunyo Gempol, Pencurian speda di area parkir taman safari II Prigen, dan terakhir yang paling hangat ialah kasus pembunuhan berencana di Gempol.

Atas hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa tidak ada tolerir bagi tindak kejahatan di wilayah Polres Pasuruan.

“Keamanan bagi kami harga mati, jangan ada upaya ataupun niat melakukan kejahatan di Pasuruan, karena kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Jazuli.

Baca juga  Koramil 1612-03/Reok Berpartisipasi dalam Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Desa Sambi

Adapun 4 kasus tersebut ialah, antara lain ;

1. Kasus penganiayaan dengan kekerasan yang terjadi di Café Edelweis, Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka MDS bin H melakukan penganiayaan bersama teman lainnya terhadap korban NR dengan menggunakan alat jenis ruyung (double stick besi) dan asbak kayu, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet. Motif pelaku adalah karena diajak temannya untuk pergi ke kafe dan melihat keributan, sehingga pelaku ikut serta dalam kejadian penganiayaan tersebut.

2. Kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Betro RT 01 RW 01, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku Susianto alias Ambon, 46 tahun, karyawan swasta, melakukan penganiayaan terhadap korban Imam Ghozali, 43 tahun, karyawan swasta, dengan menggunakan parang di bagian punggung kiri/tulang rusuk. Motif dugaan dendam karena korban pernah mengejek dan mengolok-olok pelaku.

3. Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Taman Safari II Prigen, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 10.09 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah MSK, 24 tahun, karyawan Taman Safari II Prigen, dan RK, 19 tahun, kurir Shopee. Motif pelaku melakukan pencurian adalah karena membutuhkan uang untuk permainan judi online.

Baca juga  Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ikuti Mupus X Jalasenastri Tahun 2023

4. Kasus pembunuhan dengan berencana yang terjadi di halaman kos-kosan Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku RZ, 25 tahun, melakukan pembunuhan terhadap korban SL, 36 tahun, dengan menggunakan clurit pada bagian bahu dan pinggul. Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena dendam sejak 3 tahun lalu setelah korban pernah menantang pelaku beserta ibunya.

Kapolres Pasuruan menghimbau kepada masyarakat agar menghindari segala potensi konflik, karena dalam keadaan emosi terkadang seseorang bertindak diluar kontrol akal sehat.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari segala bentuk konflik. Karena saat seseorang tidak bisa mengendalikan emosinya, dia akan berbuat di luar kontrol akal sehat,” pungkasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Cuaca Panas Bripka Andi Ajak Masyarakat Pesisir Stopp Karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampaingi dan Awasi Penyaluran BLT DD Babadsari

BERITA UTAMA

Prajurit dan anggota Persit Yonif Raider/641/Bru, melaksanakan Ziarah Dalam Rangka Menyambut HUT Ke-58 Yonif Raider 641/BRU.

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Ucapkan Selamat: Di Usia ke-80, Brimob Adalah Garda Terdepan Keamanan Kalteng

Uncategorized

Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Terpadu untuk Masyarakat di Kecamatan Maliku

Artikel

Kasus Pencurian di Wilayah Kabupaten Tegal Berhasil Diungkap Polisi

Uncategorized

Danramil 22/Ayah Hadiri Rapat Dengar Pemaparan Visi dan Misi Calob Kades

Artikel

Diamnya Aparat Terhadap Aset Sitaan Kejagung Yang Di Panen Oknum Perusahaan
error: Konten dilindungi!!