Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:52 WIB

Kajari Batu Didik Adyotomo SH.,MH.,CSSL, Pimpin Pemusnahan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo,SH.MH.CSSL, Pimpin Pelaksanaan Pemusnahan arang baukti sudah Incracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo,SH.MH.CSSL, Pimpin Pelaksanaan Pemusnahan arang baukti sudah Incracht.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode November 2024 – Juli 2025, berlangsung di tempat pembuangan akhir (TPA)Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada Kamis (17/7/2925).

Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital. Serta 30 alat hisap sabu,15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 80 botol minuman keras,terdiri 30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur beserta 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu.

Pelaksanaan pemusnahan barang kejahatan kriminal itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL. Hadir juga AKBP Renny Puspita Kepala BNN Batu, Iptu Joko Kasat Reskrim Polres Batu, Aditya Prasaja SSTP MAP Kadis Kesehatan, Jajaran Kasi pada Kejari Batu, serta Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan para awak media.

Baca juga  Debitur Punya Niat Baik Pelunasan, Malah Di Persulit-BCA Finance Cabang Kudus

Tujuan kegiatan tersebut, merupakan kewajiban Jaksa berdasarkan pasal 270 KUHP, yaitu kewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkracht. Dimana Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht di bidang tindak pidana umum yang melakukan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan.

Disebutkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu,barang bukti ini terdiri dari 65 perkara yaitu, perkara narkoba, UU Kesehatan, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mana kegiatan ini juga menunjukkan akuntabilitas dan tranpabilitas dari penanganan sebuah perkara.

Baca juga  Webinar P3S, Rizal- Puan Lawan Sepadan Anies- AHY

“Sedangkan untuk perkara narkotika BB yang kami musnahkan terdiri atas Ganja dengan berat 397,01 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1,160 gram, 1 bungkus pil Double L sebanyak 62.179 butir,”terangnya.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.

Maka diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penulis : Wanto
Editor : Habib.

Share :

Baca Juga

Artikel

KPU Tabalong Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbauan Kamtibmas Perairan Kepada Pedagang Di Pelabuhan Pasar Harian

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungli.

Uncategorized

Polsek Sabangau Pam Operasi Pasar Penyeimbang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Yonif Para Raider 503/Mayangkara Laksanakan Upacara Bendera Hari Senin Dilanjut Jam Komandan

Uncategorized

Cegah Adanya Pencurian Dimesin ATM Anggota Polsek kahayan Kuala Laksanakan Giat Patroli

Artikel

Danrem 071/Wijayakusma untuk Disabilitas Ganda dalam Program Orang Tua Asuh.