Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:01 WIB

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Jeneponto, Krisis batubara yang melanda Indonesia berdampak buruk pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeneponto, Sulawesi Selatan. PT Bosowa Energi, pengelola PLTU tersebut, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ratusan karyawan,yang Mayoritas putra daerah, akibat penghentian operasional Unit 1 dan 2. Langkah efisiensi ini, menurut manajemen, terpaksa dilakukan karena krisis pasokan batubara.

Sebanyak 185 pekerja menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja pada 16 Juni 2025 dan berhenti bekerja sejak 1 Juli 2025.

Namun, PHK massal ini memicu protes keras dari serikat pekerja dan berbagai elemen masyarakat. Ketua Serikat Buruh Jeneponto, Darwis Damiri, “menyoroti jumlah pesangon yang dinilai jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja 2023”.

Baca juga  Komandan Kodim 1008/Tabalong Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

PT Bosowa Energi diduga hanya membayar setengah dari jumlah yang seharusnya diterima para pekerja, sebuah pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak pekerja.

Permasalahan semakin kompleks karena sebagian besar pekerja yang di-PHK bukanlah karyawan langsung PLTU, melainkan pekerja melalui vendor seperti GKC dan MAT. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait tanggung jawab perusahaan dalam pembayaran pesangon.

Lebih memprihatinkan lagi, banyak pekerja yang mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja atau slip gaji resmi, melanggar Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 20/2016.

Baca juga  Kolaborasi Polisi dan TNI Bantu Warga Terdampak Longsor di Ponorogo

Asosiasi Masyarakat Buruh Amatir (AMUBA) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jeneponto dan DPRD Jeneponto untuk segera melakukan investigasi dan menuntut perlindungan hak-hak pekerja yang dirugikan.

Upaya konfirmasi kepada pihak PLTU dan vendor terkait hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pihak manajemen disebut “sibuk” dan menolak memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan dan mempertanyakan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan di Indonesia. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

Artikel

Kapolres Pasuruan Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024

Artikel

Cek Kesiapan, Sarana dan Prasarana, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Siaga Hadapi Karhutla

BERITA UTAMA

Dewi Aryani : Kerukunan Umat Beragama Harus Terus di Jaga

BERITA UTAMA

TK Melati PGRI Desa Mangli Diajarkan Baris Berbaris Oleh Babinsa

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan