Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:18 WIB

Polres Nganjuk Ungkap, Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

Polres Nganjuk Ungkap, Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

Polres Nganjuk Ungkap, Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

NGANJUK- Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang melibatkan sejumlah pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025, petugas menangkap Lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang kini berstatus DPO.

Pengungkapan berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

Pengembangan kasus ini menuntun petugas kepada pengedar lain yakni HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Prambon.

“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,”Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).

Baca juga  Dalam mendukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III

Ia menegaskan Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas jaringan Narkoba ini hingga ke akarnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor dan plastik klip.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku.

Kapolres Nganjuk mengatakan jaringan ini sangat rapi dan berjenjang.

“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” ungkapnya.

Baca juga  Upaya Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang Lakukan Ini

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup.

Polres Nganjuk Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Upaya ini menjadi langkah serius Polres Nganjuk Polda Jatim dalam mendukung asta cita program pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Senantiasa Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

IKN Memberi Manfaat Besar Bagi Kemajuan Perekonomian Sulteng

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Karhutla Polsek Maliku Cek Ketersediaan Sumber Air untuk Pemadaman

Artikel

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta Ketua Gabungan Jalasenastri Korps Marinir Ny. Nana Endi Supardi Mengucapkan : Selamat memperingati ISRA IM’RAJ Nabi Muhammad SAW 1446 H / 27 Januari 2025

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.