Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:18 WIB

Polres Nganjuk Ungkap, Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

Polres Nganjuk Ungkap, Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

Polres Nganjuk Ungkap, Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

NGANJUK- Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang melibatkan sejumlah pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025, petugas menangkap Lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang kini berstatus DPO.

Pengungkapan berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

Pengembangan kasus ini menuntun petugas kepada pengedar lain yakni HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Prambon.

“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,”Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).

Baca juga  DANKORMAR HADIRI RAKOR KE 2 REKRUTMEN SPPI TAHUN 2025

Ia menegaskan Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas jaringan Narkoba ini hingga ke akarnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor dan plastik klip.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku.

Kapolres Nganjuk mengatakan jaringan ini sangat rapi dan berjenjang.

“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” ungkapnya.

Baca juga  Danrem 074/Warastratama Pimpin Laporan Korps Kasrem 074/Warastratama dan Sertijab Dandim 0735/Surakarta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup.

Polres Nganjuk Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Upaya ini menjadi langkah serius Polres Nganjuk Polda Jatim dalam mendukung asta cita program pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda.

Share :

Baca Juga

Artikel

Penyaluran BLT DD Tahun 2025 Desa Dono Tulungagung Berjalan Lancar

Artikel

Patroli Presisi Polres Pulpis Sasar Rumah Kosong Yang Ditinggal Mudik

Uncategorized

Tidak henti Polsek Sebangau Kuala Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Untuk Ikut Serta Menjaga Kualitas Air Sunagi Das Kahayan

Artikel

Tangkap Pengedar Narkoba Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Menyambangi Lingkungan Pertokoan

Artikel

Polres Bondowoso Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

BERITA UTAMA

Dari Pintu ke Pintu Kapolda Jatim Dengarkan Curhatan Warga