Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:25 WIB

Mengunjungi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta P., Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan meningkatkan Sosialisasi himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan, Rabu (23/07/2025) Pagi.

Bhabinkamtibmas memberikan Edukasi tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana penjara dan didenda Rp. 15 Milyar karena karhutla memiliki dampak yang sangat tidak baik bagi kesehatan, transportasi serta perekonomian Negara.

Baca juga  Polwan Polres Kendal Rayakan HUT ke-76 dengan Bakti Sosial dan Anjangsana

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla

Baca juga  Naiknya Pajak Hiburan Cukup Tinggi, (ASPI) Melakukan Judicial Review Ke MK

“Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia harus kita jaga dan rawat dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Stop karhutla Personil Polsek Banting laksanakan sosialisai ke masyarakat

Artikel

Pengajian umum dan halal bi halal warga dk.Wanagopa Tegal

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Terbatas Bahas Pekan Imunisasi Anak

BERITA UTAMA

Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Uncategorized

Polres dan Pemkab Pulang Pisau Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Dan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana Karhutla

Uncategorized

Icang Rahardian, Bocah Bekasi Calon Dirut TVRI