Batam – Aktivitas pencucian pasir yang diduga ilegal yang berlokasi di Jalan Hang Jebat kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dilaporkan semakin menjamur dan merajalela di beberapa titik. Praktik penambangan material seperti pasir tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak kelestarian lingkungan sekitar dan kerugian negara.
Berdasarkan pengamatan awak media ini di lapangan dan juga dari laporan warga, aktivitas pencucian pasir ini terlihat semakin masif. Alat penyedotan di beberapa lokasi terlihat secara terang-terangan.
Yang lebih mencolok, terpantau jelas adanya kegiatan pemuatan dan penyedotan pasir secara aktif. Beberapa pekerja terlihat menaikan pasir langsung ke atas armada truk yang siap mengangkutnya, menunjukkan operasional ilegal ini berjalan terang-terangan dan terorganisir.
Kuat dugaan bahwa pencucian pasir ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan. Tanpa adanya izin, operasional pencucian pasir ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga abai terhadap standar keselamatan dan lingkungan menjadi rusak.
Aktivitas pencucian pasir ilegal di Batu Besar, Nongsa, Batam, bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi ini secara tegas mengatur berbagai aspek terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk larangan serta sanksi bagi perbuatan yang merusak lingkungan.
Saat ditemui di lokasi, beberapa pekerja tampak enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa dalang di balik aktivitas ilegal ini. “Di sini kami hanya pekerja, Pak, kami tidak tahu siapa penanggung jawabnya atau pemiliknya,” ujar salah satu pekerja yang ditemui media ini, pada Kamis (24/7/2025).
Hal ini tampak adanya struktur tersembunyi di balik operasi pencucian pasir ilegal ini. Pernyataan ini semakin mempersulit upaya penindakan karena pelaku utama sulit dilacak.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik pencucian pasir ilegal ini bisa berjalan mulus karena adanya ‘kutipan’ atau setoran tertentu kepada oknum-oknum yang berwenang, sehingga aktivitas ini terkesan dibiarkan atau dilindungi.
Dugaan adanya backing dari pihak tertentu tentu menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum dan penertiban.
Masyarakat sekitar meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak tegas. Penertiban menyeluruh dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menghentikan praktik pencucian pasir ilegal ini sebelum kerusakan lingkungan menjadi lebih parah dan tidak dapat diperbaiki, serta mengusut tuntas siapa di balik praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini. (Her)










