Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Sumenep Tegas Berantas Narkoba di Kepulauan, Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu

Polres Sumenep Tegas Berantas Narkoba di Kepulauan, Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu

Polres Sumenep Tegas Berantas Narkoba di Kepulauan, Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu

 

Sumenep  – Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kepulauan kembali dibuktikan. Melalui kerja keras jajaran Polsek Masalembu, seorang pria berinisial EK (41) berhasil diamankan pada Kamis (24/07/2025) sore, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, termasuk di daerah kepulauan yang menjadi perhatian khusus.

> “Kami memberikan perhatian serius terhadap wilayah kepulauan yang rawan disusupi peredaran gelap narkoba. Polres Sumenep dan seluruh jajaran, termasuk Polsek Masalembu, berkomitmen penuh menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rivanda.

 

Baca juga  Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Polsek Maliku Melaksanakan Kryd di Wilayah Hukum Polsek Maliku.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap EK di jalan raya Dusun Baru sekitar pukul 17.25 WIB.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik terduga pelaku. Saat diinterogasi, EK mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MH alias Holil, yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MH, namun yang bersangkutan sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil.

Baca juga  Sinergi Babinsa Koramil 1612-03/Reok dan Puskesmas Reok dalam Program Imunisasi Polio

Saat ini EK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Rivanda kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

> “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kapolres.

 

Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan patroli, intelijen, dan penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, untuk memastikan wilayah Kabupaten Sumenep bebas dari bahaya narkotika.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek kahayan Kuala Giat Patroli Malam Hari Cegah Gangguan Keamanan

BERITA UTAMA

Patroli Harga Beras: Satgas Pangan Polres Pulpis Pantau Harga dan Cegah Penimbunan

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Uncategorized

Guna Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat Patroli Malam Hari

BERITA UTAMA

BANTUAN PANGAN (BAPANG) DESA SEJATI KE CAMATAN CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polseo Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023.

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman