Penjual Bakso Keliling, Bangkalan Edarkan Narkotika Sabu

Penjual Bakso Keliling, Bangkalan Edarkan Narkotika Sabu

Penjual Bakso Keliling, Bangkalan Edarkan Narkotika Sabu

 

Bangkalan TargetNews.id – Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus penjual bakso keliling di Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Sebabnya, penjual bakso keliling itu nyambi jual Narkotika jenis sabu saat sedang menjajakan dagangan baksonya.

Dari tangan pedagang bakso berinisial J (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pipet kaca.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyampaikan pelaku diringkus saat sedang berjualan bakso keliling di wilayah Kota Bangkalan.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala Selalu Sosialisasikan Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.

Informasi pengedar sabu ini didapatkan dari masyarakat.

“Pelaku ngekos di wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan,” kata Iptu Kiswoyo Supriyanto.

Untuk meringkus pelaku, anggota Satresnarkoba berpura-pura membeli bakso di tepi Jalan saat menjajakan dagangnya.

Di gerobak bakso itu anggota Unit Satresnarkoba menemukan satu klip sabu seberat 0,60 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Selain itu anggota Unit Satresnarkoba juga menemukan, bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai seberat 0,96 gram,” ujarnya.

Berjualan bakso keliling hanyalah modus pelaku untuk mengedarkan barang haram itu.

Baca juga  Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Sejumlah pelanggan bahkan menggunakan sabu itu secara langsung.

“Jadi ada yang pakai langsung ada juga yang beli barangnya aja. Makanya dia bawa alat itu untuk pelanggannya,” ungkap Iptu Kiswoyo Supriyanto.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku dan gerobak bakso dibawa langsung ke Mapolres Bangkalan, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Disnakermobduk Aceh Beri Penghargaan untuk PT Socfindo Perkebunan Seunagan

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalin Saat Ibadah Minggu

BERITA UTAMA

Atlet Tenis Ganda Putra Berhasil Raih Emas untuk Kota Tegal

Artikel

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Uncategorized

Datangi Pasuk Kameloh, Satsamapta Polresta Palangka Raya Utarakan Ini

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Sambangi Warga Di Sekitaran

Uncategorized

Terus menerus lakukan sosialisasi Karhutla oleh Satbinmas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan