Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah

 

GRESIK  – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

Baca juga  Ketum AMI, 1000 Tandatangan Bentuk Dukungan Warga Jatim Terhadap Kinerja KPK

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

Baca juga  Berkah Ramadhan, Kapolres Pasuruan Berikan Reward Kepada PNPP Polres Pasuruan

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ribuan Pasang Mata, Memenuhi Acara Pesta Rakyat Desa Pandanrejo Batu

Uncategorized

Cegah TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Artikel

Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli KRYD, Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Warga Penderita Sakit Kronis

BERITA UTAMA

Sukseskan Balap Kuda Tingkat Nasional Panglima TNI Cup 2023, Polres Pasuruan Turunkan Pasukan Pengamanan

BERITA UTAMA

Kapenrem 072/Pamungkas Hadir Acara Kick-Off Penyusunan Masterplan Jogja Smart Province