Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:28 WIB

BWS Bali Penida: Ada Bangunan SPBU Masuk Sempadan Sungai Ijo Gading Tanpa Izin Resmi

BWS Bali Penida: Ada Bangunan SPBU Masuk Sempadan Sungai Ijo Gading Tanpa Izin Resmi

BWS Bali Penida: Ada Bangunan SPBU Masuk Sempadan Sungai Ijo Gading Tanpa Izin Resmi

TARGETNEWS.ID JEMBRANA, BALI — Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menegaskan telah terjadi pelanggaran pemanfaatan sempadan Sungai Tukad Ijo Gading oleh pengelola SPBU 54.822.16 yang terletak di Kabupaten Jembrana. Hal itu disampaikan dalam dokumen resmi tertanggal 5 Agustus 2025, sebagai tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi Bali Berkabar.

Dalam surat bernomor PA 0102-Bws8/046, BWS Bali Penida menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim Rekomendasi Teknis BWS pada 30 Mei 2024 menemukan adanya pembangunan dinding penahan tanah dan tangga yang masuk ke dalam sempadan sungai. Lokasi tersebut merupakan zona lindung, sehingga setiap pemanfaatan ruang wajib melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Rekomendasi Teknis, ditemukan adanya pemanfaatan sempadan Sungai Tukad Ijo Gading berupa pembangunan dinding penahan tanah dan tangga oleh pengelola SPBU 54.822.16,” tulis BWS dalam suratnya yang ditandatangani oleh Kepala BWS Bali Penida, Ir. Gede Gunawan, ST., MT.

Lebih lanjut, BWS menegaskan bahwa pemanfaatan sempadan sungai untuk kegiatan usaha harus didasarkan pada Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Baca juga  Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

“Pemanfaatan sempadan sungai untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA). Namun hingga saat ini, belum ditemukan adanya dokumen perizinan tersebut,” lanjut surat tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BWS Bali Penida telah menerbitkan Surat Teguran bernomor UM 0102-Bws15/642 tertanggal 6 Juni 2024, yang ditujukan kepada pengelola SPBU agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti proses perizinan dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan,” tulis BWS dalam surat tersebut.

Permintaan klarifikasi ini dilakukan oleh redaksi Bali Berkabar menyusul polemik yang berkembang di publik setelah pemberitaan dari media lain mengenai aktivitas SPBU di sekitar sempadan sungai. Kontroversi tersebut kini bahkan berujung ke proses hukum, setelah seorang jurnalis dilaporkan oleh pihak SPBU atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Negara pada Selasa, 12 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Gideon.

Baca juga  Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Sosialisasikan Aturan Hukum Penanganan Karhutla

“Sidang perdana dimulai tanggal 12,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2025).

Bali Berkabar: Klarifikasi Demi Transparansi Fakta.
Redaksi media baliberkabar.id menegaskan bahwa laporan mereka semata-mata bertujuan menghadirkan fakta yang terverifikasi melalui dokumen resmi, tanpa tambahan opini atau asumsi. Informasi tersebut diperoleh langsung dari lembaga teknis berwenang dan ditujukan untuk kepentingan publik.

“Kami percaya bahwa publik berhak tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Klarifikasi dari instansi teknis seperti BWS sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat,” demikian pernyataan redaksi Bali Berkabar dalam artikelnya.

Sebagai media yang menjunjung etika jurnalistik, Bali Berkabar juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab secara proporsional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida serta kutipan konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Jembrana. Redaksi media ini tidak menambahkan opini atau interpretasi pribadi, dan tetap terbuka terhadap keberimbangan informasi melalui mekanisme hak jawab. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cooling System: Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Guna Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

Artikel

Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0808 dan Kejari Kabupaten Blitar Teken Perjanjian Kerja Sama

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjungperak Pasang Rambu di Jalur Black Spot

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Hadiri Seleksi Perangkat Desa

Uncategorized

Pemerintah Kota Batu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Atas nama Kepala Dinas beserta seluruh staf dan karyawan, mengucapkan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64-Tahun 2024.

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Artikel

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto Menerima Keris Dari Keturunan Empu Gandring

Artikel

Jambret Di Kawasan Wisata Kota Lama Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak, Pelaku Seorang Residivis.