Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:28 WIB

BWS Bali Penida: Ada Bangunan SPBU Masuk Sempadan Sungai Ijo Gading Tanpa Izin Resmi

BWS Bali Penida: Ada Bangunan SPBU Masuk Sempadan Sungai Ijo Gading Tanpa Izin Resmi

BWS Bali Penida: Ada Bangunan SPBU Masuk Sempadan Sungai Ijo Gading Tanpa Izin Resmi

TARGETNEWS.ID JEMBRANA, BALI — Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menegaskan telah terjadi pelanggaran pemanfaatan sempadan Sungai Tukad Ijo Gading oleh pengelola SPBU 54.822.16 yang terletak di Kabupaten Jembrana. Hal itu disampaikan dalam dokumen resmi tertanggal 5 Agustus 2025, sebagai tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi Bali Berkabar.

Dalam surat bernomor PA 0102-Bws8/046, BWS Bali Penida menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim Rekomendasi Teknis BWS pada 30 Mei 2024 menemukan adanya pembangunan dinding penahan tanah dan tangga yang masuk ke dalam sempadan sungai. Lokasi tersebut merupakan zona lindung, sehingga setiap pemanfaatan ruang wajib melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Rekomendasi Teknis, ditemukan adanya pemanfaatan sempadan Sungai Tukad Ijo Gading berupa pembangunan dinding penahan tanah dan tangga oleh pengelola SPBU 54.822.16,” tulis BWS dalam suratnya yang ditandatangani oleh Kepala BWS Bali Penida, Ir. Gede Gunawan, ST., MT.

Lebih lanjut, BWS menegaskan bahwa pemanfaatan sempadan sungai untuk kegiatan usaha harus didasarkan pada Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Baca juga  Momen SSDM Polri Terima 325 Catar Akpol 2024: 284 Pria, 41 Wanita

“Pemanfaatan sempadan sungai untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA). Namun hingga saat ini, belum ditemukan adanya dokumen perizinan tersebut,” lanjut surat tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BWS Bali Penida telah menerbitkan Surat Teguran bernomor UM 0102-Bws15/642 tertanggal 6 Juni 2024, yang ditujukan kepada pengelola SPBU agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti proses perizinan dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan,” tulis BWS dalam surat tersebut.

Permintaan klarifikasi ini dilakukan oleh redaksi Bali Berkabar menyusul polemik yang berkembang di publik setelah pemberitaan dari media lain mengenai aktivitas SPBU di sekitar sempadan sungai. Kontroversi tersebut kini bahkan berujung ke proses hukum, setelah seorang jurnalis dilaporkan oleh pihak SPBU atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Negara pada Selasa, 12 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Gideon.

Baca juga  Dandim Gresik Terima Kunjungan Atlet Cabor Hoki yang Akan Berlaga di Porprov 2023

“Sidang perdana dimulai tanggal 12,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2025).

Bali Berkabar: Klarifikasi Demi Transparansi Fakta.
Redaksi media baliberkabar.id menegaskan bahwa laporan mereka semata-mata bertujuan menghadirkan fakta yang terverifikasi melalui dokumen resmi, tanpa tambahan opini atau asumsi. Informasi tersebut diperoleh langsung dari lembaga teknis berwenang dan ditujukan untuk kepentingan publik.

“Kami percaya bahwa publik berhak tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Klarifikasi dari instansi teknis seperti BWS sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat,” demikian pernyataan redaksi Bali Berkabar dalam artikelnya.

Sebagai media yang menjunjung etika jurnalistik, Bali Berkabar juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab secara proporsional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida serta kutipan konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Jembrana. Redaksi media ini tidak menambahkan opini atau interpretasi pribadi, dan tetap terbuka terhadap keberimbangan informasi melalui mekanisme hak jawab. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Sambang Sinergitas Dengan Warga

Artikel

Bersama Warga, Babinsa Gogodeso Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Dan Saluran Air

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Cegah Karhutla Bersama Warga

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Merehabilitasi 2 Unit Rumah Warga Kampung Ende

BERITA UTAMA

Tuntas Tepat Waktu, Jembatan Garuda di Desa Tanta Kini Mudahkan Aktivitas Warga

BERITA UTAMA

Polres Trenggalek Laksanakan Patroli Wilayah Sambil Berbagi Sembako

Artikel

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Puncak Jaya Tekankan Jajarannya Untuk Hindari Pelanggaran dan Selalu Tingkatkan Kewaspadaan

Artikel

Komunitas Informasi Masyarakat Surabaya Turut Serta Kegiatan Penanaman Bibit Pohon Mangrove di Pesisir Wisata Bahari Sontoh Laut