Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:53 WIB

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

TargetNews.ID Surabaya Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang melibatkan Fauzan, seorang penadah barang curian yang masih berstatus DPO. Saat dikonfirmasi kenapa Fauzan tidak segera ditangkap, Herry menegaskan bahwa proses berjalan.

“Proses masih berjalan, dan kami sudah berkoordinasi dengan JPU,” ujar Kapolsek Semampir, Rabu (6/8) siang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan JPU dan ada beberapa arahan yang perlu kami lakukan, dan itu sudah kami laksanakan, dan kami juga sudah melakukan gelar perkara dengan Polres tentang hal ini, dan akan kami lakukan gelar perkara kembali ,mengingat ada beberapa hal yang perlu kami lengkapi kembali ,maaf itu yg bisa kami sampaikan, terimakasih,” ujarnya.

Baca juga  TNI AU BATAM PERIKSA KENDARAAN YANG BAKALAN MASUK KAPAL RORO DI PELABHUHAN TELAGA PUNGGUR

Tentang DPO yang tercantum di surat dakwaan, media melakukan konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara.

“Terkait dengan DPO kami hanya tahu yang bersangkutan Fauzan dan Risal sudah ditetapkan DPO, dan berstatus dalam berkas perkara. DPO itu kewenangan penyidik yang mencari,” ujarnya. Rabu (6/8) sore.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari pencurian kabel tembaga milik Achmad Yalis oleh dua orang, Sufwen dan Risal. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada Fauzan.

Baca juga  Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Bakesbangpol Sidoarjo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Pancasila di Desa Kedondong

Nama Fauzan sendiri tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pembeli barang hasil kejahatan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu pelaku, Sufwen, yang berhasil ditangkap pada 1 Mei 2025, telah dihadirkan ke meja hijau dan di vonis 2,6 tahun penjara, yang sebelumnya dituntut JPU 3 tahun penjara.

Sementara itu, keberadaan DPO Fauzan masih terlihat berada di tempat usahanya di jalan Sawah Pulo Surabaya berjarak kurang lebih satu kilometer dari markas Polsek Semampir. @dedik.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Jabiren Raya Kepada warga binaan

BERITA UTAMA

Percepat Proses Pengeringan Beton, Bekisting Menara Pylon Jembatan Garuda Mulai Dibongkar

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Mako Polsek Banyuputih: Dukungan Pemkab Batang untuk Kepolisian yang Efektif

BERITA UTAMA

Lempar Telur Busuk Spanduk Bergambar Febrie Adriansyah, Aksi Demo AMI Gegerkan Kejati Jatim

BERITA UTAMA

TNI Bersama Masyarakat, Tak Kenal Lelah dalam Proses Pembangunan Jembatan Cross Way di Sungai Wae Musur

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Dampingi Petugas PPL dalam Survei Lokasi Persawahan dan Pertanian di Dusun Sokong

Artikel

Pengusaha di Bali Jadi Korban Perusakan Mobil dan Intimidasi, JAKI Inisiatif Minta Perlindungan Hukum