Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:53 WIB

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

TargetNews.ID Surabaya Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang melibatkan Fauzan, seorang penadah barang curian yang masih berstatus DPO. Saat dikonfirmasi kenapa Fauzan tidak segera ditangkap, Herry menegaskan bahwa proses berjalan.

“Proses masih berjalan, dan kami sudah berkoordinasi dengan JPU,” ujar Kapolsek Semampir, Rabu (6/8) siang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan JPU dan ada beberapa arahan yang perlu kami lakukan, dan itu sudah kami laksanakan, dan kami juga sudah melakukan gelar perkara dengan Polres tentang hal ini, dan akan kami lakukan gelar perkara kembali ,mengingat ada beberapa hal yang perlu kami lengkapi kembali ,maaf itu yg bisa kami sampaikan, terimakasih,” ujarnya.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala Gelar Patroli Malam Hari

Tentang DPO yang tercantum di surat dakwaan, media melakukan konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara.

“Terkait dengan DPO kami hanya tahu yang bersangkutan Fauzan dan Risal sudah ditetapkan DPO, dan berstatus dalam berkas perkara. DPO itu kewenangan penyidik yang mencari,” ujarnya. Rabu (6/8) sore.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari pencurian kabel tembaga milik Achmad Yalis oleh dua orang, Sufwen dan Risal. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada Fauzan.

Baca juga  Antisipasi Bahaya Anggota Satpolairud Lakukan Cek Pelabuhan Fery

Nama Fauzan sendiri tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pembeli barang hasil kejahatan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu pelaku, Sufwen, yang berhasil ditangkap pada 1 Mei 2025, telah dihadirkan ke meja hijau dan di vonis 2,6 tahun penjara, yang sebelumnya dituntut JPU 3 tahun penjara.

Sementara itu, keberadaan DPO Fauzan masih terlihat berada di tempat usahanya di jalan Sawah Pulo Surabaya berjarak kurang lebih satu kilometer dari markas Polsek Semampir. @dedik.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danpasmar 2 Hadiri Pembukaan Pendidikan Siswa Dikmata TNI AL

Uncategorized

Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha

BERITA UTAMA

KOPKA MARINIR CAHYA SUGANDI, PRAJURIT YONIF 2 MARINIR WASIT DALAM LIGA 1 INDONESIA

Uncategorized

Cegah kejahatan jalanan melalui patroli stasioner di fasilitas publik

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Polsek Jabiren Raya Sambangi Warganya dan menyampaikan pesan Kamtibmas tentang TPPO

BERITA UTAMA

Ayo Stop!!! Buang Sampah Kesungai

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan IV Ikuti Entry Briefing Pangkoarmada I

BERITA UTAMA

Bersama Warga, Babinsa Wonoyoso Koramil 19/ Kuwarasan Renovasi Musholla Al-Hidayah