Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:53 WIB

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

TargetNews.ID Surabaya Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang melibatkan Fauzan, seorang penadah barang curian yang masih berstatus DPO. Saat dikonfirmasi kenapa Fauzan tidak segera ditangkap, Herry menegaskan bahwa proses berjalan.

“Proses masih berjalan, dan kami sudah berkoordinasi dengan JPU,” ujar Kapolsek Semampir, Rabu (6/8) siang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan JPU dan ada beberapa arahan yang perlu kami lakukan, dan itu sudah kami laksanakan, dan kami juga sudah melakukan gelar perkara dengan Polres tentang hal ini, dan akan kami lakukan gelar perkara kembali ,mengingat ada beberapa hal yang perlu kami lengkapi kembali ,maaf itu yg bisa kami sampaikan, terimakasih,” ujarnya.

Baca juga  1.322 Ton Beras Cadangan Pemerintah Disalurkan ke Warga Miskin

Tentang DPO yang tercantum di surat dakwaan, media melakukan konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara.

“Terkait dengan DPO kami hanya tahu yang bersangkutan Fauzan dan Risal sudah ditetapkan DPO, dan berstatus dalam berkas perkara. DPO itu kewenangan penyidik yang mencari,” ujarnya. Rabu (6/8) sore.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari pencurian kabel tembaga milik Achmad Yalis oleh dua orang, Sufwen dan Risal. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada Fauzan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku SosialisasiAplikasi Pelayanan "Polri Super App".

Nama Fauzan sendiri tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pembeli barang hasil kejahatan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu pelaku, Sufwen, yang berhasil ditangkap pada 1 Mei 2025, telah dihadirkan ke meja hijau dan di vonis 2,6 tahun penjara, yang sebelumnya dituntut JPU 3 tahun penjara.

Sementara itu, keberadaan DPO Fauzan masih terlihat berada di tempat usahanya di jalan Sawah Pulo Surabaya berjarak kurang lebih satu kilometer dari markas Polsek Semampir. @dedik.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Uncategorized

Sie Propam Polres Pulpis Laksanakan Anev Internal

BERITA UTAMA

BHABINKAMTIBMAS POLSEK PANDIH BATU POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI WILKUM POLSEK PANDIH BATU

Artikel

185 Anak di Kabupaten Tegal Ikuti Sunatan Massal dalam Peringatan HUT ke-53 Korpri

Artikel

Melaksanakan Kegiatan Sambang, Personel Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspada Modus Kejahatan TPPO

BERITA UTAMA

Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

Artikel

Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Pastikan Harga Beras Sesuai HET dan Stok Aman hingga Akhir Tahun

Uncategorized

Jelang Hari Jadi Bhayangkara Ke-77, Polres Pulang Pisau Adakan Vaksinasi Dan Cek Kesehatan