Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

TUBAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban,Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua.

Baca juga  Hari Juang TNI AD 2024: Pangdam XII/Tpr Serukan Persatuan untuk Wujudkan Visi Presiden

Pelaku bersama Dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka bersama Dua pelaku yang saat ini masih buron” ujar Ipda Rudi,Jumat (08/08/2025).

Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.

Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.

Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.

Baca juga  Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gelar Salat Ied dan Pemotongan Hewan Kurban Bersama Warga Binaan pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, pelakupun tertangkap.

Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

“Ditawarkan seharga 7 juta” terang Kanit Pidum.

Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutupnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Produk Furniture Lapas Surabaya Komoditas Ekspor, Kasihhati : “Ini Luar biasa sepatutnya diapresiasi

BERITA UTAMA

Wali Kota Tegal hadiri Gala Dinner Rakorkomwil III APEKSI

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pembukaan Diklatsar Banser Satkoryon Kuwarasan Tahun 2023

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Dari Tanah Suci, Lia Istifhama Apresiasi Semangat Jemaah Haji Sumenep Hadapi Armuzna

Artikel

Cekcok di Area Pemakaman, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan