Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:03 WIB

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

 

Pontianak, Polda Kalbar – TargetNews.id Penyidik Polresta Pontianak resmi menyatakan Tiga tersangka Mahasiswi beserta barang bukti kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila dengan korban seorang perempuan berusia 19 tahun siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam waktu dekat, berkas dan para tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Ketiga mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang disertai perekaman serta penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.

Hasil penyidikan menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, sehingga dikenakan pasal yang berbeda pula.
* SS dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1).
* PT dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
* AF dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

“Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak

Baca juga  Respon Cepat Aduan Warga Polisi Amankan 13 Motor di Jember Diduga Balap Liar

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman bervariasi:
* Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.
* Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.
* Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Aparat mengingatkan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, adalah tindak pidana serius yang akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Untuk Cegah KARHUTLA Personil Satbinmas Polres Pulpis Himbau warga Pencari kayu Galam

BERITA UTAMA

Polres Puncak Jaya Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), Ini Amanat Kapolres

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-03/Reok, Mendukung Dan Memastikan Pembagian BLT Tepat Sasaran

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Musrenbangdes RPJMDes Desa Purwodeso

Uncategorized

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Gelar Pembinaan Wawasan Kebangsaan di SMK Muda Kreatif