Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Laporkan Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Ir. Muhammad Abduh: Ini Bukan Khilafiyah, Tapi Penistaan Agama

Laporkan Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Ir. Muhammad Abduh: Ini Bukan Khilafiyah, Tapi Penistaan Agama

Laporkan Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Ir. Muhammad Abduh: Ini Bukan Khilafiyah, Tapi Penistaan Agama

 

Pontianak, 12 Agustus 2025 TargetNews.id Kontroversi Tarekat Al-Mu’min terus berlanjut meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat telah mengeluarkan fatwa sesat pada 29 Juli 2025 dan menegaskannya kembali melalui rilis resmi tanggal 6 Agustus 2025.

Hari ini, Ir. Muhammad Abduh, M.T., secara resmi melaporkan pimpinan tarekat, Muhammad Efendi Sa’ad, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) atas dugaan penistaan agama.

Menurut Abduh, langkah hukum ini tidak didasari oleh reaksi emosional, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan atas situasi di lapangan yang menunjukkan tidak adanya kepatuhan terhadap isi fatwa MUI. Ia menilai masih ada ruang yang sengaja dibuka untuk mempertahankan eksistensi ajaran Tarekat Al-Mu’min, meski secara formal dinyatakan bubar.

“Kalau mereka benar-benar bubar, mestinya tidak ada lagi majelis, taklim, atau zikir yang terafiliasi, apalagi masih memakai pola ajaran yang sudah difatwakan sesat,” tegas Abduh dalam keterangannya kepada media.

Pernyataan Eko Subiyanto, Ketua Yayasan Nur Al-Mu’min, menjadi salah satu pemicu laporan ini. Eko sebelumnya menyatakan bahwa meski tarekat telah dibubarkan, kegiatan seperti zikir, taklim, dan ceramah masih diperbolehkan. Pernyataan ini dinilai bertentangan langsung dengan diktum fatwa MUI yang melarang penyebaran ajaran Tarekat Al-Mu’min dalam bentuk apa pun.

Baca juga  Bangun Kemitraan Desa, Danramil 09/Kutowinangun Musdes Mekarsari

“Itu sama saja membuka pintu bagi doktrin yang sama untuk terus hidup, hanya berganti kemasan,” ujar Abduh.

Kecurigaan Abduh semakin diperkuat oleh sikap sejumlah pengikut tarekat yang masih membela ajaran gurunya secara terbuka di media sosial. Bahkan, mereka menyambut pemberitaan di salah satu portal online pada 8 Agustus 2025 yang cenderung meremehkan fatwa MUI.

“Kalau benar mereka sudah kembali ke ajaran yang lurus, tidak mungkin sikap keras kepala seperti ini masih dipertontonkan,” lanjutnya.

Dalam laporan ke Polda Kalbar, Abduh melampirkan bukti-bukti dan kronologi yang selaras dengan 21 poin penyimpangan aqidah yang telah diidentifikasi oleh MUI Kalbar. Termasuk di antaranya adalah klaim Muhammad Efendi Sa’ad sebagai Al-Mahdi yang dilantik di tempat yang disebut sebagai ‘Hazirah Al-Quds’, pengakuan menerima Kalam setara Al-Qur’an, penolakan terhadap hadis sahih, dan pelarangan mengikuti mazhab fiqih yang diakui.

Abduh juga mengungkap bahwa kegiatan inti tarekat selama ini bukan sekadar forum zikir biasa. Hampir seluruh aktivitasnya — mulai dari zikir rutin, Majelis Inti, Majelis Asatidz, Majelis Nur, hingga suluk dan amaliyah harian — diawali dengan tawasul kepada sosok yang diklaim sebagai Al-Mahdi.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Kahayan Tengah

“Model pembinaan seperti ini tidak akan hilang pengaruhnya jika tidak dihentikan total,” ujarnya.

Untuk memastikan pembubaran berjalan efektif, Abduh mengusulkan empat langkah konkret, yakni:

Pertobatan massal di hadapan ulama dan masyarakat,

Publikasi video permintaan maaf terbuka,

Penerbitan surat pernyataan resmi yang ditandatangani tokoh agama dan ormas Islam,

Larangan total bagi mantan pengikut yang sedang dibina untuk menjadi pembina atau penceramah.

“Pasien tidak boleh jadi perawat. Orang yang sedang dibina tidak boleh memimpin pengajian atau majelis,” tandasnya.

Abduh menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam Islam tidak bisa disamakan dengan kasus ini. “Ini bukan sekadar khilafiyah, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius terhadap pokok-pokok ajaran Islam. Saya tidak rela agama ini dinodai, dan aparat wajib bertindak tegas agar tidak ada ruang bagi ajaran ini untuk berkembang lagi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Forkompinda, Dampingi Wakil Gubernur Jatim Dalam Peringatan Hari Anak Ke 41 Di LPKA Blitar

Artikel

Jaga Kebugaran, Anggota Koramil 01/Sambas Senam Bersama Guru dan Siswa Sekolah Dasar

Artikel

Tidak hanya tak hiraukan Putusan Mahkamah Agung, Di duga Pengusaha kaya wilayah surabaya juga Memandang rendah pribumi dan agama islam bahkan melecehkan Institusi Pengadilan

Artikel

Laksanakan KRYD Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas

Artikel

Berkah Seribu Al-Qur’an untuk Keluarga Besar AAL: Menguatkan Spiritualitas dan Integritas

Artikel

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Uncategorized

Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Sambangi Poskamling Warga Desa Bawan

BERITA UTAMA

Penghormatan Kepada Bendera Merah Putih, Kodim 0709/Kebumen Kembali Gelar Upacara Bendera Setiap Hari Senin