Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:30 WIB

PT. ARIMA SINAR ABADI SAMPAIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PERSOALAN PHK TERHADAP SAUDARI ANISA NURAENI

PT. ARIMA SINAR ABADI SAMPAIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PERSOALAN PHK TERHADAP SAUDARI ANISA NURAENI

PT. ARIMA SINAR ABADI SAMPAIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PERSOALAN PHK TERHADAP SAUDARI ANISA NURAENI

TargetNews.ID Karawang, Jabar– PT. Arima Sinar Abadi, melalui kuasa hukumnya Wawan Irwanto, SE., SH., dari Kantor Hukum PAMSUS33 TANAH AIR, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Saudari Anisa. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksana terkait 13 Agustus 2025

Keputusan PHK diambil setelah yang bersangkutan tercatat berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja jo. Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengunduran diri atau ketidakhadiran tanpa keterangan selama jangka waktu tertentu dapat menjadi alasan berakhirnya hubungan kerja. Sebelum keputusan diambil, PT. Arima Sinar Abadi telah memberikan tiga kali surat peringatan resmi kepada Saudari Anisa, serta melakukan pembinaan. Bahkan, yang bersangkutan pernah membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk bekerja dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan indisipliner berupa tidak masuk kerja tanpa berita.

Baca juga  Tanam Jagung di Lahan Tidur, Polsek Kahayan Tengah Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

Sebagai bentuk kepatuhan, PT. Arima Sinar Abadi telah menawarkan kompensasi sesuai Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur pemberian uang kompensasi kepada pekerja berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Selain itu, perusahaan juga membuka opsi bagi Saudari Anisa untuk kembali bekerja. Upaya ini dilakukan agar penyelesaian dapat dicapai secara damai dan tanpa merugikan pihak manapun.

Dalam penanganan kasus ini, perusahaan juga senantiasa berkoordinasi dan bersikap kooperatif dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, sesuai amanat Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha dan pekerja untuk mengupayakan perundingan bipartit dan tripartit sebelum melangkah lebih jauh. Langkah ini ditempuh semata-mata untuk menjaga agar persoalan tidak melebar, demi kelancaran operasional perusahaan, rumah sakit mitra, dan keberlangsungan mata pencaharian puluhan karyawan lainnya.

PT. Arima Sinar Abadi juga menegaskan bahwa Rumah Sakit LIRA MEDIKA Karawang, sebagai mitra kerja, telah melakukan seluruh prosedur perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rumah sakit ini berkomitmen untuk selalu mengikuti standar peraturan ketenagakerjaan dan prinsip keadilan, sehingga segala proses yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perusahaan menyayangkan bahwa persoalan yang sebenarnya bersifat kecil ini justru berkembang menjadi polemik, padahal dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan.

Baca juga  Masa Kampanye, Sat Binmas Polres Pulpis Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Upaya mediasi telah dilakukan berkali-kali, termasuk menghubungi Saudari Anisa dan kuasa hukumnya, Eris Suriyana, SH. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum mendapat tanggapan positif. Perusahaan menyesalkan hal ini, karena terbuka untuk berdialog dan mencari jalan tengah yang terbaik sesuai koridor hukum.

Sebagai perusahaan outsourcing yang berkomitmen pada prinsip taat aturan dan pemberdayaan masyarakat, PT. Arima Sinar Abadi berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Penyelesaian yang damai akan menjaga keharmonisan hubungan industrial, meminimalisir potensi gangguan operasional rumah sakit, dan memastikan hak-hak pekerja lain tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021, serta peraturan pelaksana terkait.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Datangi Masyarakat dan Ajak Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas, Itulah yang di Sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Deteksi Dini Pencegahan Karhutla, Kegiatan Patroli Daerah Rawan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku terus dimaksimalkan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Imbau Keselamatan dan Lakukan Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Takmir Masjid Miftahul Huda Desa Bendogarap

Artikel

Kapolres Tegal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Bakti, Tekankan Amanah Pengabdian dan Nilai Keteladanan

Artikel

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Judol, Dua Tersangka Diamankan