Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotik dan obat terlarang.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim itu mengungkap Dua kasus dengan barang bukti terbesar pada tahun ini, yakni 1,2 kilogram sabu dan 60.163 butir pil Double L.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/08/2025) mengatakan dalam ungkap kasus tersebut Polisi juga mengamankan Satu tersangka.

Baca juga  Media Nuswantoro pos bersama RSB dan Komunitas Semar berbagi 600 Takjil di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Surabaya

“Tersangka saudara MBB ini diamankan Petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” ujar AKBP Taat.

Berdasarkan keterangan tersangka, ini merupakan kedua kalinya menerima paket saabu.

Pertama MBB menerima 500 gram pada bulan maret 2025 lalu diedarkan mendapatkan upah 5 juta rupiah dari seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan).

Lalu pada bulan Juli 2025 tersangka mendapat perintah dari seseorang untuk menerima 2 kg sabu di sekitar Gor Lembu Peteng Tulungagung.

“Dari 2 kg saabu telah berhasil dijual 8 ons oleh tersangka sehingga tersisa 1,2 kg,” terang AKBP Taat.

Baca juga  Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Selain saabu Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 60 ribu lebih pil double L.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan Satu tersangka SF (37) warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

“SF kami amankan di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat”, ungkap AKBP Taat.

Kini Kedua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.(

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Pelaksanaan Posyandu Di Desa Binaan

Artikel

Pendapatan Daerah RAPBD TA 2025 Kota Tegal, Ditargetkan sebesar Rp1.199.293.309.157

BERITA UTAMA

DPP FKPPAI Selenggarakan Baksos

Artikel

Dosa Besar Bupati Ipuk dipenghujung Jabatan.

BERITA UTAMA

Prajaraksaka Peduli Rakyat Melalui Bantuan RTLH

BERITA UTAMA

Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Trade Center Desa Kebet Lamongan Ditangkap Massa

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas