Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Rokok Ilegal, Tanpa Bea Cukai Bungkam Bea Cukai Sukabumi Atau Jabar

TargetNews.ID Jawa Barat – Mengacu Berdasarkan Pasal 54 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyatakan bahwa, “Setiap orang yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, atau Menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk Penjualan Eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai lainnya sebagaimana Diatur dalam Pasal 29 Ayat (1), Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 tahun, dan Paling Lama 5 tahun dan/atau Pidana Denda Paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai, dan Paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar”.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab, Upaya serta Kendala yang dihadapi dalam mencegah, dan menanggulangi Tindak Pidana Penjualan Rokok Tanpa Pelekatan Pita Cukai. Berdasarkan Latar Belakang berikut Skripsi ini merumuskan masalah yaitu Bagaimana Penanganan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai menurut Pasal 54, dan Pasal 56 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Sukabumi, dan bagaimana Upaya Hukum dari Kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea, dan Cukai Sukabumi untuk mencegah, dan mengurangi Penjualan Rokok Ilegal.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Kali Ini Memberikan Edukasi Humanis Kepada Pengendara R2 Agar Selalu Patuh dalam Berlalu Lintas

Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris yaitu menemukan kebenaran berdasarkan Penelitian di lapangan yang mengacu kepada ketentuan Hukum. Berdasarkan hasil Penelitian ditemukan Kenyataan bahwa Para Pelaku Usaha yang menjual Rokok Ilegal ini menyadari akan Kesalahan, dan Pelanggaran yang mereka lakukan, hal ini dibuktikan dengan cara Penjualan Rokok Ilegal yang yang tanpa di lekat Pita Cukai Tidak dilakukan secara terang – terangan.

Baca juga  Selamat Datang Panglima Kodam V/ Brawijaya di Kodim 0802/Ponorogo

Dalam hal ini, Pihak Bea Cukai seharusnya memberikan Sosialisasi terkait Sanksi Pidana dari Penjualan, Pengedaran, sampai dengan Pembelian Rokok Ilegal agar Para Pedagang tidak menerima atau Memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut.

Selanjutnya Pihak Bea Cukai juga harus bisa memberikan Surat Tilang Barang Dagangan kepada para Pedagang yang masih beraktivitas dalam mengedarkan, menjual, dan membeli Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai yang beredar di Wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Wilayah Jawa Barat yang semakin marak.

Artinya Barang Ilegal tersebut akan disita, kemudian untuk memberikan Efek Jera, Pihak Bea, dan Cukai juga wajib menyita Barang, dan Memberikan Surat Perintah Tugas Razia kepada para Pedagang – Pedagang di wilayah Jawa Barat, khususnya Wilayah Sukabumi, dan Cianjur.

Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Sidoarjo Tumbuhkan Rasa Peduli di Tengah Patroli

Uncategorized

Doa Bersama Pemuka Agama dan Masyarakat Untuk Kelancaran Pembangunan Jembatan Penyeberangan di Manggarai Timur

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan, Rumah Benih P2L di Desa Kepuh Kiriman Jadi Contoh Swasembada Pangan Mandiri

Artikel

BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENANGANAN PENGADUAN LEWAT DISKUSI INTERNAL

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Wujud Sinergi TNI–Polri Bersama Tiga Pilar Bergerak Serentak, Camat Simokerto Pastikan Wilayah Aman Saat Nataru

BERITA UTAMA

Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan,Sat Lantas Polres Kendal Lakukan Penertiban Parkir di Bahu Jalan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas