Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Kemenko Polkam, Koordinasikan Pengendalian Kategori Konten yang Meresahkan Masyarakat

Kemenko Polkam, Koordinasikan Pengendalian Kategori Konten yang Meresahkan Masyarakat

Kemenko Polkam, Koordinasikan Pengendalian Kategori Konten yang Meresahkan Masyarakat

TargetNews.ID Polkam, Bekasi – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menginisiasi koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat pengendalian terhadap peredaran konten digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kegiatan yang digelar oleh Kedeputian Bidang Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya aktivitas digital yang sekaligus membuka ruang bagi meluasnya konten berbahaya. Konten-konten tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan publik dan mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun kesehatan masyarakat.

“Aspek krusial yang perlu dibenahi adalah ketiadaan kejelasan dalam membedakan kategori konten yang meresahkan masyarakat dan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, saat membuka rapat koordinasi di Bekasi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga  Polres Situbondo Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Petugas Taman Nasional Baluran

Ia menambahkan, praktik regulasi saat ini juga belum secara tegas membedakan konten berbahaya yang mengancam keselamatan atau kesehatan dengan konten yang hanya menimbulkan keresahan sosial. Padahal, keduanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dua kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, beserta peraturan turunannya.

“Aparat penegak hukum di lapangan sering mengalami kesulitan dalam melakukan klasifikasi dan penindakan karena belum adanya batasan yang jelas,” tambahnya.

Baca juga  Misteri Kematian Vina Cirebon Mampukah Kapolri dan Jajarannya Tuntaskan Kasus Vina

Melihat urgensi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam menilai penting adanya sinkronisasi antar-kementerian/lembaga untuk menyamakan definisi, ruang lingkup, serta pengaturan mengenai kategori konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Koordinasi ini sekaligus dimaksudkan untuk mendorong percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU ITE, serta menyiapkan langkah identifikasi dan evaluasi materi muatan dalam PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), khususnya terkait pengaturan moderasi konten.

Humas Kemenko Polkam

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Police Goes to School Jadi Upaya Preventif Satlantas Polres Pulang Pisau Ciptakan Generasi Tertib Lalin

Artikel

Titiek Soeharto: Terima Kasih Kapolri Sudah Ikut Perbaiki Pendidikan di Indonesia

Artikel

PRAJURIT “AJABRA” BATALYON INFANTERI 7 MARINIR LATIHAN MENEMBAK PERSIAPAN PENUGASAN PAMTAS RI

BERITA UTAMA

Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat, Koramil 19/ Kuwarasan Gelar Karya Bhakti

BERITA UTAMA

Sinergitas Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Linmas Desa Tambaksari Dalam Melaksanakan Tugas

Artikel

Sakera Mania Merasa Puas Dan Bangga Terhadap Manajemen Pengaman Polri Di Lapangan

Artikel

POLRI PERCEPAT OPERASIONALISASI SPPG TAJURHALANG SEBAGAI BAGIAN, DARI TRANSFORMASI LAYANAN INTERNAL

Artikel

Demi Mencapai Target dan Sasaran Yang Diharapkan, Polres Pamekasan Gelar Latpraops Keselamatan Semeru 2025