Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Rakyat Kecil Berharap Agar Pihak Penegak Hukum Polda Jatim Harus Mengambil Tindak Tegas Terhadap PT. Shifa Jaya Energi (SJE) Yang diDuga Dalang Minyak Bersubsidi Dari Kota Lumajang Jawa Timur

Rakyat Kecil Berharap Agar Pihak Penegak Hukum Polda Jatim Harus Mengambil Tindak Tegas Terhadap PT. Shifa Jaya Energi (SJE) Yang diDuga Dalang Minyak Bersubsidi Dari Kota Lumajang Jawa Timur

Rakyat Kecil Berharap Agar Pihak Penegak Hukum Polda Jatim Harus Mengambil Tindak Tegas Terhadap PT. Shifa Jaya Energi (SJE) Yang diDuga Dalang Minyak Bersubsidi Dari Kota Lumajang Jawa Timur

Selengkapnya Baca diBawah ini….👇👇👇

Surabaya- TargetNews.ID Disinyalir banyak oknum Transportir BBM non subsidi yang bermain curang dengan cara mengambil BBM bersubsidi dari sebuah lapak untuk dijual kembali pada perusahaan dengan harga Non Subsidi demi meraup keuntungan yang sangat besar dan memperkaya diri sendiri tanpa harus melihat masyarakat/ rakyat kecil diluarsana. Sabtu-22:08:2025

“Salah satunya PT.Shifa Jaya Energi (SJE) diduga kuat selalu mengambil BBM bersubsidi dari lapak milik (Ag) diwilayah kota Lumajang dan itupun hampir setiap hari Dengan kapasitas tangkinya 8000 liter, bahkan ada juga yang sampai 16.000 liter lalu dibawa menuju garasi yang berada ditengah- tengah kota Surabaya, dan masyarakat setempat selalu bertanya ada apakah dengan aparat penegak hukum serasa hanya menutup mata dengan aktivitas yang dilakukan oleh PT.Shifa Jaya Energi (SJE) hingga berita ini ditayangkan
sedangkan sudah jelas- jelas bahwa siapapun yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi maka tersangka akan dikenakan sangsi pidana penjara sesuai UU yang berlaku,.
*”Tandasnya,”tim.”*

Dengan adanya pengambilan BBM bersubsidi dari Lumajang itu adalah merampas hak rakyat kecil dan itu sangat merugikan negara” ujar Nara sumber yang mau menjelaskan tentang BBM bersubsidi yang diraupkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ucapnya Sember yang tidak mau menjelaskan identitas dirinya serta hanya menyebutkan bahwa dirinya berasal dari kota Lumajang sambil memberikan keterangan atau informasi pada kami tim Media investigasi serta beberapa anggota LSM Lembaga swadaya masyarakat setempat,”ucapnya tim.

Baca juga  Kuasa Hukum Bupati Melawi Bantah Tuduhan Fitnah Pada Kliennya Dan Akan Ambil Langkah Hukum

“Namun dalam hal tersebut, tidak hanya sampai disitu saja dan keliatan sekali bahwa aktifitas para oknum- oknum tersebut untuk sehari- harinyapun sangat rapi sekali sehingga tidak ada satupun atau tercium baunya, atau terendus oleh aparat penegak hukum yang ada diwilayah sekitanya dan sepertinya sudah ada koordinasi antar wilayah setempat, maka kami berharap agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum- oknum, liar yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan dan memperkayakan dirinya sendiri tanpa melihat masyarakat/ rakyat kecil di luarsana lalu- pertanyaannya dimanakah hak- haknya rakyat kecil ini, bilah semuanya diambil alih oleh oknum- oknum tersebut, tanyanya rakyat atau masyarakat kecil yang buta hukum ini.

Baca juga  KANWIL KEMENHAM JATIM TEGASKAN TAK ADA PELANGGARAN HAM DALAM KASUS WBP MENINGGAL DI RUTAN MEDAENG

“Sedangkan UU. Sudah menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40. Angka 9. Undang- Undang Nomor 6. Tahun 2023. Tentang cipta kerja, dan Pasal ini mengancam Pidana- Penjara Maksimal 6.Tahun dan denda hingga Rp60 Miliar, bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. *Jelasnya,”tim.*

“Dan kami hanya minta hak-hak kami sebagai rakyat Indonesia dan juga kami ini manusia, bukan binatang ataupun hewan, dan bilah mana tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,- setempat,, maka kami akan melanjutkan pemberitahuan secara tertulis kepada bapak kapolri serta mengirim surat pada instansi terkait, bilah mana tidak ada perhatian khusus kepada kami sebagai rakyat kecil yang buta hukum yang mengetahui adanya tangki biru putih dengan *(Nopol- W.8020.UL)*
*”Ungkapnya(Lim/tim)*

*Bersambung…!!!

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Kembali Sambangi Pedagang Kaki Lima dipasar Patanak personil Satbinmas Polres Pulpis Berikan himbauan dan Pesan Kamtibmas

Artikel

Beberapa Kali Pindah Tempat, Pembuatan Sumur Bor TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Baru Menemukan Sumber Air

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Laksanakan Kegiatan Pelatihan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Bagi Siswa Baru SMK Bina Karya 1 Karanganyar

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Malam Takbiran, Forkopimda Kabupaten Pasuruan Mengecek Pos Pelayanan Operasi Ketupat Semeru 2023

BERITA UTAMA

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Hadiri Poskamling di Desa Mahela