Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Dari Penangkapan Pemain di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

TargetNews.ID Jakarta, 25 Agustus 2025 — Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

Baca juga  Berikan Rasa Aman Babinsa Koramil 1612-04/Borong Monitor Pasar Murah

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Baca juga  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pemerintah Kabupaten Semarang Gelar Apel Besar Hari Jadi Kabupaten Semarang Ke-502

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Kalteng

Artikel

Oknum Kepala Sekolah SMKN, 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi

BERITA UTAMA

5 Pemain Persab Brebes Masuk Seleksi Garuda Select. Wesley : Leon, Hugo Lloris-nya Indonesia

BERITA UTAMA

Bupati Umi Resmikan Rumah Sakit Mitra Keluarga Slawi

Artikel

Pertemuan Gabungan Persit KCK Cabang XXV Dim 1002, Dandim selaku Pembina Berikan Arahan

Artikel

Antisipasi Banjir Babinsa Pasar Melayu dan Damkar Bersihkan Drainase di Wilayah Binaan

Artikel

Upacara Kenaikan Pangkat di Polres Kendal, Kapolres: “Netralitas Adalah Kunci Kepercayaan Masyarakat”