Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Dari Penangkapan Pemain di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

TargetNews.ID Jakarta, 25 Agustus 2025 — Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

Baca juga  Sosialisasi Alur Pelayanan SKCK untuk Warga Masyarakat di Kecamatan Maliku

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Hadiri Doa Bersama Akhir Tahun, Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Larangan Pesta dan Kembang Api

Uncategorized

Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Kejagung Gagal Buktikan Dakwaan Indosurya, Henry Surya 106 Triliun Divonis Bebas. LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvin Lim Terbukti, Mafia Hukum Itu Ada

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan

Artikel

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Dalam rangka memperingati hari Juang TNI AD di wilayah Koramil 0828/02 Camplong

Uncategorized

Tingkatkan Dan Pertajam Kemampuan Bela Diri, Prajurit Yonmarhanlan X Laksanakan Latihan Bela Diri Chadrick