Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:56 WIB

9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

 

PONTIANAK, KALBAR TargetNews.ID Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi.

Dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., Konferensi Pers pengungkapan kasus ini digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025).

Turut mendampingi dalam acara ini Ka BNN Provinsi Kalbar, Brigjend Pol Totok Lisdiarto, S.I.K, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.H., S.I.K., M.M., M.H., Kajati Kalbar, diwakili oleh Aspidum Kajati Kalbar, Hadianto, S.H, M.H, Ka Kanwil Bea Cukai Kalbar, Muhammad Lukman, S.E, M.M, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Robert Aprianto Uda, S.I.K, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Timur, serta dihadiri oleh para Awak Media.

Dalam keterangannya, Waka Polda Kalbar ungkapkan jumlah tersangka dan barang bukti terkait Pengungkapan Kasus tersebut.

“Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.”

Baca juga  Danpasmar 1 Pimpin Apel Khusus Prajurit Pasmar 1

“Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi.”

“Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan.” Ungkap Roma.

Selain itu Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K juga mengungkapkan Modus Operandi serta Pasal yang dipersangkakan kepada para Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang diungkap sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2025.

“Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi.”

“Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang.”

“Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas.”

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Baca juga  Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa TUmbang Nusa Polsek Jabiren Raya laksanakan sosialisasi Saber Pungli

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

“Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu.”

Kabid Humas Polda Kalbar dalam hal ini juga menyatakan bahwa pegungkapan Kasus kali ini merupakan bukti nyata Komitmen Polri dalam perang terhadap Narkoba.

“Pengungkapan kasus Narkotika ini adalah bukti komitmen kuat Polda Kalbar dalam memerangi peredaran gelap Narkoba.”

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan.”

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati.” Pungkas Bayu.(Humas Polda Kalbar)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat, Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi Beri Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat di Perbatasan

Artikel

CIMIC Satgas Indobatt XXIII-R Laksanakan Indentification Project Bersama Civil Affairs dan G9 Project Sector East

Artikel

Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga di Sekitar

Artikel

Politis Muda Lia Istifhama: Transformasi Digital Harus Ditopang Budaya Baca

BERITA UTAMA

Rapat Kerja PAC Fatayat NU Simokerto Teguhkan Komitmen Kader Mandiri dan Bermartabat

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

TNI-POLRI

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.