Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 5 September 2025 - 13:21 WIB

Pembangunan Break Water Di Desa Penyak Oleh PT. MCR Dan CV.Mitra Engeneering Diduga Melakukan Pelanggaran

PT.MCR sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut dan CV.Mitra Engeneering ditunjuk sebagai Subkon (Sub kontraktor) atau pihak yang bekerjasama dalam penyedia bahan material pasir oleh PT.MCR untuk pembangunan Break water. Foto

PT.MCR sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut dan CV.Mitra Engeneering ditunjuk sebagai Subkon (Sub kontraktor) atau pihak yang bekerjasama dalam penyedia bahan material pasir oleh PT.MCR untuk pembangunan Break water. Foto

 

Kegiatan pembangunan break water dibangka tengah atau pemecah gelombang merupakan proposal Pemkab Kab.Bangka tengah ke kementerian Pu, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap

Dalam kegiatan pembangunan breakwater  tahun ini berlokasi di Desa Penyak, PT.MCR sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut dan CV.Mitra Engeneering ditunjuk sebagai Subkon (Sub kontraktor) atau pihak yang bekerjasama dalam penyedia bahan material pasir oleh PT.MCR untuk pembangunan Break water.

Namun kegiatan yang dilakukan oleh PT.MCR menuai sorotan publik, dikarenakan material yang disuplai oleh CV.Mitra Engeneering dalam pembangunan break water diduga dari tambang pasir yang diduga ilegal yang berada di desa penyak, dan hal ini tidak sesuai dengan pengajuannya

Dikutip dari pemberitaan media Target24jam.com, Kamis 28/08/2025, yang memberitakan mengenai adanya tambang pasir yang diduga ilegal di desa penyak yang dikelola oleh CV.Mitra engeneering yang bekerjasama dengan pihak Desa untuk dikirim ke PT.CMR sebagai bahan material untuk pembangunan break water di Desa Penyak

informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Targetnews.id, Kegiatan Tambang pasir tersebut diragukan legalitasnya berpotensi adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan pelanggaran secara teknis dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pihak perusahaan PT.MCR sebagai kontraktor dan CV.Mitra Engeneering sebagai sub kontraktor

Dari pernyataan PT.MCR dipemberitaan media Target24jam.com, Kamis 04/09/2025, konfirmasi Tim mereka melalui WhatsApp kepada Jhon, yang mengaku sebagai pihak dari PT.MCR mengatakan bahwa pihak CV.Mitra Engeenering memang bermasalah, terkait pasir yang dikirim tidak sesuai dengan pengajuannya

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Target24jam.com mempertanyakan mengenai berapa volume pasir yang telah dieksplorasi, dan berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan, serta adakah bukti kepemilikan dokumen IUP. Tim juga meminta nomor registrasi IUP dan RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Belanja) jika memang ada, serta informasi mengenai pembayaran pajak, lokasi pembayaran (provinsi atau Pemkab Bateng), dan besaran pajak yang dibayarkan, namun tidak satu pun jawaban yang signifikan dijawab oleh Jhon

Akan tetapi Jhon membenarkan adanya pelanggaran oleh CV.Mitra Engeneering mengenai material pasir yang mereka dikirim

“Kami hanya buka PO sama Pak Bambang, dari CV.Mitra Engineering, Namun pasir yang di ambil tidak sesuai dengan izin yang dilampirkan”,Tegas Jhon 25/08/2025.

Berhubungan dengan adanya pelanggaran dalam kegiatan pembangunan break water diwilayah Bangka Tengah, diduga pihak PT.MCR dan CV.Mitra Engeneering serta pihak Desa penyak sudah mengetahui adanya pelanggaran tersebut namun masih berupaya bekerjasama mengkelabui msyarakat awam dalam melakukan aksinya

Media Targetnews.id mengkonfirmasi ke  Bambang yang disebut sebagai pihak CV.Mitra Engeneering melalui pesan what’sapp pribadinya, namun Sangat disayangkan nomor Tim diblokir, sikap bambang yang memblokir nomor media, seakan buta akan undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik, dan semakin memperkuat keyakinan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bambang

Baca juga  Ciptakan rasa aman, Sat Samapta laks giat Penjagaan, Pengaturan & Patroli ke Masjid / Mushola

Dan tak kalah menarik pula saat Pihak Pemkab dikonfirmasi Tim, merasa tak mau disalahkan, seolah lempar batu sembunyi tangan, hal ini sungguh sangat disayangkan,

Masyarakat meminta agar pemerintah setempat, dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap perusahaan dan oknum-oknum yang terlibat melakukan pelanggaran, terutama terhadap Bambang, jika benar adanya pelanggaran serta aktivitas ilegal, segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana yang telah ditetapkan
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): UU ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Penambangan tanpa IUP atau izin lainnya yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU ini. Sanksi pidana dan denda dapat dikenakan kepada pelaku penambangan ilegal. ​

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dapat merusak ekosistem pesisir dan menyebabkan pencemaran. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga ganti rugi.

3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: UU ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat merusak garis pantai, ekosistem mangrove, dan habitat laut lainnya.

Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Program Jumat Curhat, Kapolsek Rakumpit Berhimpun dan Diskusi bersama Warga Kelurahan Pager

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

BERITA UTAMA

Pelatihan Pembinaan Karakter oleh Babinsa Koramil 1612-01/ Ruteng di SMKS BINA KUSUMA

BERITA UTAMA

Jalin Keakraban, Anggota Koramil 03/Tebas Komsos Bersama Warga Panen Jagung

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Apel dan Pengaturan Pagi di Sejumlah Titik Rawan

BERITA UTAMA

Halal Bihalal Dan Santunan Yatim Piatu Jamaah Syifa’ul Quluub

Artikel

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

BERITA UTAMA

Dede Loui Resmi Pimpin Askot PSSI Tegal 2022-202