Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 09:36 WIB

LSM bersama masyarakat Demo PN Tuban Atas Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak

LSM bersama masyarakat Demo PN Tuban Atas Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak

LSM bersama masyarakat Demo PN Tuban Atas Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak

TargetNews.ID Tuban, –Hasil Putusan bebas terhadap Aris Roziqin, terdakwa terkait kasus kekerasan anak, bukan hanya isu individu maupun publik tentang hukum yang ada di tuban. Bahwa kondisi keadilan semakin terkikis . Rabu (10/9/2025),

puluhan massa dari Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tuban menyampaikan ketidak puasan terkait putusan bebas Aris roziqin dengan mengepung Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menuding adanya permainan hukum yang dirasa kurangnya keadilan publik.

Kasus yang tercatat di nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn. Jaksa Penuntut Umuml menjerat terdakwa dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun majelis hakim justru memutus bebas. Publik semakin geram setelah mengetahui bahwa terdakwa bukan orang baru di meja hijau, ia adalah residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 silam.

Baca juga  Danramil 1612-07/Satar mese ikut berperan dalam Pendataan Kemiskinan Masyarakat di wilayah

“Adanya vonis yang melemahkan rakyat kecil untuk mencari keadilan. Jika pelaku kekerasan pada anak mudah bebas, apa yang bisa kita harapkan dari peradilan negara ini? ” ujar, Jatmiko

Massa yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersatu, di antaranya Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Pemuda Pancasila Bumi Ronggolawe menyuarakan delapan tuntutan, antara lain:

1. Pecat dan adili hakim yang memutus bebas.

2. Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban karena gagal menegakkan disiplin sesuai Perma No. 7/2016.

3. Mendesak Badan Pengawas MA memeriksa putusan Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn.

4. Usut tiga hakim yang menangani perkara demi transparansi hukum.

Baca juga  Yuliana Yasa Putra Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

5. Mendesak Kejaksaan Agung menilai kinerja Kejari Tuban.

6. Mendesak Bupati Tuban mengevaluasi Dinsos P3A PMD sekaligus memulihkan hak korban.

7. Meminta Komisi Yudisial, Komnas HAM, MA, dan DPR RI segera merespons laporan masyarakat.

8. Menuntut penahanan kembali terdakwa.

Tuntutan tersebut mencerminkan betapa minimnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Kabupaten Tuban .

Meskipun telah dikepung massa, Ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus, tak kunjung menemui ormas maupun LSM yang aksi tersebut . Namun yang muncul hanya juru bicara pengadilan, Rizky Yanuar, serentak langsung ditolak massa.

Aliansi menutup aksi dengan semangat tekad yang bulat, dan akan mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan yang benar-benar berpihak pada korban.

(Har)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dua Orang Saksi Sebut, Tidak Mungkin Lenny Yahya Terlantar, Keluarganya Kaya, Pasti Ditolong

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

Uncategorized

Antusiasnya Peserta Pekan Integrasi Siswa Satdik Kodiklatal Saat Latihan Peran Penanggulangan Kebakaran

BERITA UTAMA

SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB

Uncategorized

Melaksanakan Patroli Terpadu, Polsek Maliku Konsisten Sosialisasikan Larangan Karhutla diwilkumnya.

Artikel

Bupati Drs H Anwar Sadat M,Ag di dampingi kepala dinas PUPR ,turun langsung tinjau Jalan Rusak Parah di Tungkal Ilir

BERITA UTAMA

Masyarakat Senang Satgas Organik Yonif RK 113/JS Berbagi Pakaian

Uncategorized

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat