Sebangau Kuala – Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, bersama dengan instansi terkait gencar melakukan patroli dan memberikan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (12/09/2025) pagi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Iptu Djunedie, menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan upaya preventif untuk mendeteksi dini potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, sosialisasi juga diberikan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat mengakibatkan bencana asap dan kerusakan lingkungan.
“Kami terus melakukan patroli dan menghimbau warga agar tidak membakar hutan atau lahan. Deteksi dini terhadap lahan yang berpotensi terbakar sangat penting agar kita dapat mengantisipasi terjadinya karhutla,” ujar Iptu Djunedie.
Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, Polsek Sebangau Kuala berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya dan dampak negatif pembakaran lahan, serta mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan bersama.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Sebangau Kuala dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pulang Pisau.










