Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 12 September 2025 - 13:37 WIB

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Tersangka Diamankan

Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Tersangka Diamankan,(Foto: bib/TargetNews.id)

Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Tersangka Diamankan,(Foto: bib/TargetNews.id)

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur, membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah.

Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, kasus ini terdiri dari Dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian motor oleh sindikat antar wilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor.

Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Hasil Promosi dan Mutasi

Dari M, Polisi menyita Dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain M, Polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah.

Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Kurir Sabu di Kamar Kos

Ia berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban, salah satu pengemudi ojek online sdr Imron H. (52 th).

Momen itu berlangsung haru ketika korban menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap korban dengan mata berkaca-kaca.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PERSONEL SAT BINMAS SAMBANGI SPBU DI PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Artikel

Bhabinkamtibmas sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ke warga

Uncategorized

Terciptanya Kamseltibcarlantas yang Aman, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur

Artikel

Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Pulang Pisau Ajak Generasi Muda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia Maju

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Uncategorized

Brigpol Maulana Ilham Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Sembari Pam Sholat Tarawih, Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalu Lintas di Masjid Al-Azhar

BERITA UTAMA

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kahayan Tengah Razia Sajam, Pungli, dan Narkoba di Jalur Bukit Rawi