Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 12 September 2025 - 22:23 WIB

Press Release Polres Pulang Pisau: Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

Ungkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu dan Peredaran Narkoba di Empat Kecamatan

 

Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release pengungkapan dua kasus menonjol, yakni pembunuhan tragis dalam keluarga dan peredaran narkoba lintas kecamatan. Kegiatan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, dan dihadiri oleh sejumlah insan pers dari media cetak maupun media online.

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharsso, Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kapolsek Pandih Batu Iptu Sutarwan, serta Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri.

Dalam keterangannya, AKBP Iqbal Sengaji memaparkan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu. Mirisnya, pelaku pembunuhan adalah cucu kandung korban sendiri.

Baca juga  Pengakuan Siswa Bintara Disabilitas Polri Polda Kaltim: Tidak pernah menyangka bisa daftar dan diterima sebagai siswa Bintara Polri

“Motif pembunuhan ini karena pelaku menyimpan dendam lama. Ia mengaku sering mendapat kekerasan fisik dari korban sejak kecil, dan juga merasa sakit hati karena korban tidak merestui pernikahan orang tuanya,” jelas Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala menggunakan martil dan cangkul, setelah terlebih dahulu membekap mulut dan tangan korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga  Sebanyak 665 Calon Bintara Dan Tamtama PK TNI AL Gelombang I Ikuti Pantukhir Daerah Panda Jakarta

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di empat wilayah berbeda, yakni Kecamatan Sebangau Kuala, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Banama Tingang. Dari hasil pengungkapan, diamankan total barang bukti sebanyak 79 gram lebih sabu.

“Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari luar wilayah Pulang Pisau. Ini membuktikan bahwa jaringan peredaran narkoba sudah lintas daerah, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas,” ujar Kapolres.

Kegiatan press release berlangsung terbuka dan menjadi perhatian sejumlah awak media yang hadir untuk melakukan peliputan dan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Forkopimda Brebes ikuti Teleconference Bersama KASAD Resmikan Program TNI Manunggal Air

Artikel

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan E-Sapu Bersih Pungutan Liar

BERITA UTAMA

AWAL TAHUN, KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN APEL KHUSUS SELURUH JAJARANNYA

BERITA UTAMA

Air Sudah Mengalir, Program Sumur Bor TMMD Reguler Ke-129 Berhasil Hadirkan Sumber Air Bersih

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Dekat Dengan Warga Babinsa Koramil 04/Jawai Komsos Bersama Nelayan di Wilayah

BERITA UTAMA

Jumat Curhat, Kasat Samapta Polres Kendal Dengar Langsung Masukan Dari Masyarakat