Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 01:06 WIB

DJP dan Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum, Tegaskan Komitmen Amankan Penerimaan Pajak

DJP dan Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum, Foto: Redaksi/bib

DJP dan Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum, Foto: Redaksi/bib

TargetNews.ID Pontianak, 16 September 2025 –Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menandatangani perjanjian kerja sama operasional di bidang hukum.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawati, dan Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, bertempat di Kantor Kejati Kalimantan Barat.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2024 lalu.

Kolaborasi ini mencakup berbagai aspek bantuan hukum, termasuk dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga pelaksanaan tindakan hukum lainnya.

Baca juga  Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Himbau Tidak Mudah Percaya Berita Hoax dan Bijak Dalam Bermedsos

“Implementasi kerja sama ini akan segera diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, fasilitasi, hingga restorasi hukum, dimulai dengan pemanggilan para Penunggak Pajak,” jelas Inge Diana Rismawati.

Menurut Inge, langkah pemanggilan tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlakuan yang setara (equal treatment) antara Wajib Pajak yang patuh dan yang tidak patuh. Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap penunggak pajak yang selama ini mengabaikan kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, DJP tetap mengedepankan langkah persuasif, seperti edukasi, sosialisasi, dan pengawasan kepada Wajib Pajak, sebagaimana tercantum dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter).

“Langkah ini bukan hanya penegakan hukum semata, tapi juga bagian dari edukasi dan penguatan kepatuhan sukarela. Pada akhirnya, penerimaan pajak yang optimal akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.

Baca juga  PERSONEL SATBINMAS POLRES PULPIS SOSIALISASI TENTANG BAHAYA DAN ACAMAN KARHUTLA

Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa sinergi antara DJP dan Kejati Kalbar ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara, yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi, dan layanan publik lainnya.

Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa DJP tidak bekerja sendiri dalam menjalankan fungsinya, melainkan menjalin kemitraan lintas lembaga demi menjaga integritas sistem perpajakan dan memperkuat keadilan fiskal di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Pantau Pengamanan Maulid Akbar Anwaha

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

BERITA UTAMA

Pesan Irjen TNI di Akhir Purna Tugas: Personel Satker Mabes TNI Untuk Berubah Menjadi Lebih Baik

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Ops Keselamatan 2026

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Komsos, Media Babinsa Tingginambut Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga

BERITA UTAMA

Awal Tahun 2026, 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG